14 Polisi di Lampung Dipecat Gegara Melanggar Kode Etik

oleh
14 Polisi di Lampung Dipecat Gegara Melanggar Kode Etik
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika. Ilustrasi: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Sepanjang tahun 2024, sedikitnya 14 polisi di Lampung dipecat gegara melanggar kode etik.

Mereka diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung.

“Langkah ini diambil sebagai respons terhadap pelanggaran kode etik yang telah dilakukan,” ujar Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025) sore.

Helmy menekankan bahwa keputusan ini mencerminkan dedikasi Polda Lampung dalam menegakkan disiplin serta mempertahankan profesionalisme di antara anggota Polri.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Setiap laporan pengaduan masyarakat kami tangani secara cepat dengan prinsip keadilan, empati, dan profesionalisme,” tegas Kapolda.

Sedikitnya 14 polisi di Lampung dipecat gegara melanggar kode etik sepanjang tahun 2024.

Bidang Propam Polda Lampung telah menerima 194 laporan pengaduan dari masyarakat.

Dari jumlah tersebut, 14 anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat telah diberhentikan dengan tidak hormat.

“Empat di antaranya telah mengajukan banding dan saat ini masih dalam proses,” sambung Helmy.

Pelanggaran-pelanggaran kode etik tersebut meliputi ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan lain yang mencoreng nama baik institusi.

Selain itu, lanjut Helmy, dalam periode yang sama Bidang Propam Polda Lampung juga menangani 172 perkara pelanggaran disiplin dan 65 perkara pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Sebelumnya, Helmy dalam beberapa kesempatan selalu memberikan pesan kepada seluruh anggota Polri untuk menjaga integritas dan nama baik institusi.

Dia berharap tindakan tegas ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri agar lebih disiplin dan profesional.

“Mari kita mulai perubahan dari diri sendiri, dari hal-hal kecil, dan mulai dari sekarang,” imbau Helmy.

Ia menyampaikan Polda Lampung terus berupaya menekan angka pelanggaran anggota Polri dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Kapolda juga menekankan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi akan ditangani dengan tegas dan proporsional, sesuai dengan tingkat dan jenis pelanggarannya.

Tindakan tegas ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri serta mendorong terciptanya pelayanan yang lebih baik di masa depan.

Baca Juga: LBH: sidang kode etik Polda Lampung harus transparan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *