DASWATI.ID – Sebanyak 9.841 atau 74 persen TPS di Provinsi Lampung terindikasi rawan pada hari pemungutan dan penghitungan suara 27 November 2024.
Diketahui, KPU Provinsi Lampung telah menetapkan 13.282 TPS Pilkada 2024 dengan jumlah pemilih dalam DPT Pilgub Lampung 2024 sebanyak 6.515.869 jiwa.
Sejumlah 13.282 TPS ini terdiri dari 13.261 TPS Reguler dengan jumlah pemilih 6.508.719 jiwa, dan 21 TPS Lokasi Khusus dengan 7.150 jiwa pemilih.
Mereka tersebar di 2.651 kelurahan/desa, 229 kecamatan, 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Baca Juga: DPT Pilgub Lampung Berkurang 11.091 Jiwa dari DPS
Hasil pemetaan Bawaslu Provinsi Lampung menyebutkan 74 persen TPS di Provinsi Lampung terindikasi rawan.
Potensi kerawanan di TPS Pilkada Serentak 2024 ini berdasarkan hasil identifikasi Bawaslu Provinsi Lampung pada 10-15 November 2024.
“Kami menyusun delapan variabel dan 28 indikator TPS rawan pada Pemilihan Serentak 2024,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).
Delapan variabel tersebut yakni Penggunaan Hak Pilih; Keamanan; Politik Uang; Politisasi SARA; Netralitas; Logistik; Lokasi TPS; Jaringan Internet dan Listrik.
Baca Juga: 15 Provinsi Rawan Tinggi di Pilkada 2024
Hamid menyampaikan pemetaan TPS rawan di Provinsi Lampung merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 112 Tahun 2024 tentang Identifikasi Potensi TPS Rawan pada Pemilihan Serentak 2024.
“Identifikasi kerawanan berbasis kelurahan/desa di 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya,” ujar dia.
Pemetaan potensi kerawanan ini untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan dan penghitungan suara 27 November 2024.
“Pemetaan ini untuk menyiapkan langkah-langkah mitigasi guna memastikan pelaksanaan pemilihan berjalan jujur, adil dan demokratis,” kata Hamid.

Berdasarkan pemantauan dan analisis di 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, Bawaslu Provinsi Lampung mengidentifikasi terdapat 9.841 dari 13.282 TPS memiliki potensi kerawanan.
Hamid berharap pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, Pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama memitigasi agar pemungutan suara berjalan lancar secara demokratis tanpa ada gangguan yang berarti.
“Bawaslu Provinsi Lampung telah menyiapkan strategi pencegahan untuk mengantisipasi kerawanan di TPS,” ujar dia.
Adapun strategi pencegahan Bawaslu Provinsi Lampung yakni:
- Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan;
- Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait;
- Edukasi, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat;
- Optimalisasi pelaporan digital dengan SIWASLIH;
- Kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif;
- Pengawalan dan pengawasan distribusi logistik untuk memastikan logistik Pemilihan sampai tepat waktu dan tepat jumlah sesuai kebutuhan;
- Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
Dari hasil pemetaan TPS rawan tersebut, Hamid mengimbau KPU Provinsi Lampung untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS melakukan antisipasi kerawanan.
Kemudian, berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS.
“Baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet,” lanjut Hamid.
Ia juga meminta jajaran PPS dan KPPS untuk mendistribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat jumlah, tepat sasaran, tepat kualitas, dan tepat waktu.
“Kami meminta KPPS melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat,” pungkas Hamid.
Baca Juga: Bawaslu Lampung Identifikasi Kerawanan Distribusi Logistik Pemungutan Suara