8 Kriteria Penting Calon Kepala Daerah Sadar HAM

oleh
8 Kriteria Penting Calon Kepala Daerah Sadar HAM
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM pada Komnas HAM Anis Hidayah (kiri) di Bandarlampung, Kamis (5/9/2024) malam. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) merilis 8 kriteria penting calon kepala daerah sadar HAM dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Komnas HAM dalam sepekan terakhir melakukan pengamatan situasi Pra Pilkada Provinsi Lampung di Kota Bandarlampung, Mesuji, Pesawaran.

“Selama satu minggu ini kami melakukan pertemuan dengan berbagai pihak, termasuk pengamatan lapangan. Kami bertemu dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, masyarakat, KPU dan Bawaslu, akademisi, NGO,” ujar Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM pada Komnas HAM Anis Hidayah di Bandarlampung, Kamis (5/9/2024) malam.

Baca Juga: Komnas HAM Ingatkan Potensi Konflik di Pilkada Calon Tunggal

Anis menyampaikan Komnas HAM fokus pada empat hal berikut dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Yaitu pemenuhan hak pilih kelompok rentan, kebebasan berpendapat dan berekspresi, pencegahan konflik sosial, netralitas aparat pemerintah/ASN.

“Terkait empat hal ini, kami ingin mendorong pilkada mengedepankan prinsip-prinsip HAM dalam penyelenggaraannya,” kata dia.

Oleh karena itu, lanjut Anis, Komnas HAM menyusun 8 kriteria penting calon kepala daerah sadar HAM.

“Komnas HAM menyusun referensi calon kepala daerah bagi masyarakat Lampung agar lebih cermat, dan layak untuk dipilih,” ujar dia

Kriteria calon kepala daerah yang sadar HAM:

1. Memiliki visi, misi, dan program kerja yang selaras dengan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.

2. Memperkuat program pembangunan daerah yang berperspektif Hak Asasi Manusia, inklusif, dan berkelanjutan.

3. Memiliki komitmen untuk memperkuat demokrasi, supremasi hukum, dan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari tindak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

4. Memiliki integritas dan tidak pernah dipidana atau diberhentikan secara tidak hormat karena korupsi, kekerasan seksual (TPKS), kekerasan dalam rumah tangga kekerasan terhadap (KDRT), anak, perdagangan orang (TPPO), Narkoba, Illegal Logging dan pelanggaran HAM.

5. Memiliki rekam jejak, visi, dan komitmen terhadap pelestarian lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan serta komitmen dalam konflik agraria.

6. Memiliki komitmen menyelesaikan politik untuk kasus-kasus pelanggaran HAM, seperti kasus penambangan liar, sengketa lahan, perizinan pendirian rumah ibadah, pencemaran lingkungan, dan lainnya.

7. Memiliki komitmen untuk mendorong dan mendukung penguatan organisasi masyarakat sipil dan pembela HAM, terutama dari kelompok rentan.

8. Memiliki komitmen untuk mengikuti proses pemilihan yang jujur, adil, mengedepankan visi, visi, misi, dan program serta menghindari politik transaksional dan penggunaan isu SARA.

Tantangan perspektif HAM di Pilkada 2024.

Anis Hidayah mengakui sulit memastikan adanya calon kepala daerah yang memiliki perspektif HAM dalam proses demokrasi yang prosedural.

“Dalam situasi demokrasi hari ini, ya sulit,” kata Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care 2017-2022 ini.

Ia pun menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 yang tidak memiliki kursi legislatif dapat mengajukan calon kepala daerah.

Baca Juga: Putusan MK Terobosan Baru untuk Pilgub Lampung 2024

Menurut Anis, putusan MK yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024) lalu, tidak memberikan kesempatan luas bagi partai politik menyiapkan kader-kader terbaiknya untuk didaftarkan ke KPU pada 27-29 Agustus 2024.

“Meskipun ada putusan MK, dalam waktu yang sangat terbatas, tidak memberikan ruang yang luas bagi partai politik untuk menyiapkan kader-kadernya yang memiliki rekam jejak yang memadai, kapabilitas, kapasitas, dan lain sebagainya,” jelas dia.

Untuk itu, Anis berharap agar kriteria calon kepala daerah sadar HAM ini dapat tersampaikan dan didengarkan oleh masyarakat Lampung.

Serta menjadi pertimbangan dan menambah luas wawasan pemilih bahwa pilkada bukanlah sekedar kontestasi mendapatkan kekuasaan.

“Tetapi bagaimana kemudian kepala daerah yang terpilih bisa mendorong kesejahteraan warganya. Meskipun kelihatannya klise, tapi itu harus kita coba untuk lakukan,” pungkas Anis.

Baca Juga: Komnas HAM Terima Aduan Konflik Agraria dari Serikat Petani Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *