DASWATI.ID – Gubernur Lampung digugat Tim Advokasi Tata Ruang Lampung terkait pelanggaran tata ruang wilayah Kabupaten Way Kanan.
“Kami sudah mengirim notifikasi dan somasi ke Gubernur Lampung sebagai langkah awal dalam melakukan upaya hukum,” kata Tim Advokasi Tata Ruang Lampung Arif Hidayatullah dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).
Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 1 Tahun 2023 menyebutkan bahwa gugatan baru bisa didaftarkan ke pengadilan setelah notifikasi dikirim dan ditembuskan ke ketua pengadilan dalam waktu 60 hari.
Gubernur Lampung digugat Tim Advokasi Tata Ruang Lampung karena kegiatan berusaha pabrik sawit, PT Pesona Sawit Makmur, di Desa Karang Umpu, Belambangan Umpu, Way Kanan.
Baca Juga: Pabrik Sawit di Kawasan Pertanian Lahan Kering
Arif Hidayatullah mengatakan Kecamatan Belambangan Umpu diperuntukkan sebagai kawasan pertanian, pangan lahan kering, perikanan, dan pemukiman.
“Bukan untuk industri pengolahan hasil pertanian dan perikanan,” ujar dia.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Way Kanan Tahun 2011 – 2031.
Arif menuturkan keterangan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung juga menguatkan bahwa izin PT Pesona Sawit Makmur tidak sesuai dengan tata ruang.
“Jadi pada 13 Juni 2023, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung berdasar surat Nomor: 660/389/V.I0/2023 mengembalikan berkas Permohonan Ekspos Dokumen Lingkungan hidup PT Pesona Sawit Makmur,” kata dia.
Namun, Pemerintah Kabupaten Way Kanan justru menerbitkan izin lokasi atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kegiatan usaha PT Pesona Sawit Makmur.
PKKPR untuk kegiatan berusaha PT Pesona Sawit Makmur diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui sistem OSS (Online Single Submission) tertanggal 2 November 2022.
“Izin PKKPR pun bertentangan dengan hasil telaah Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung,” ujar Arif.
Chandra Bangkit dari Tim Advokasi Tata Ruang Lampung menambahkan PT Pesona Sawit Makmur diduga tidak memiliki izin lingkungan sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Somasi yang kami kirim ke gubernur hari ini untuk mengingatkan Gubernur Lampung dan Dinas Lingkungan Hidup agar tidak memproses, merekomendasikan, dan menindaklanjuti permohonan izin atau proses AMDAL yang diajukan oleh PT Pesona Sawit Makmur,” kata Chandra.
Dia pun meminta kepada Gubernur Lampung dan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan supervisi penegakan Peraturan Daerah Way Kanan dengan menghentikan segala aktivitas PT Pesona Sawit Makmur, dan segera melakukan pemulihan lingkungan hidup.
“Imbas dari izin lokasi ini adalah rusaknya lingkungan, sehingga pada Juli 2023 lalu masyarakat Desa Karang Umpu melakukan demonstrasi ke Kantor Gubernur Lampung,” ujar Chandra.