Kejaksaan Geledah Bawaslu Tulang Bawang Dugaan Korupsi

oleh
Kejaksaan Geledah Bawaslu Tulang Bawang Dugaan Korupsi
Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menggeledah Kantor Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang terkait dugaan korupsi APBN Tahun 2023-2024, Selasa (11/11/2025). Dokumentasi Kejaksaan Negeri Tulang Bawang

DASWATI.ID – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang telah melakukan serangkaian upaya penggeledahan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang pada Selasa (11/11/2025).

Penggeledahan ini dilaksanakan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pada Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang untuk Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Rachmat Djati Waluya, menjelaskan bahwa lokasi penggeledahan berada di Kantor Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang yang terletak di Jalan Cendana No.249, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala.

“Upaya penggeledahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor: PRINT-03/L.8.18/Fd.1/09/2025 tertanggal 24 September 2025,” kata Rachmat.  

Baca Juga: Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulangbawang Diberhentikan

Penyidik pada saat penggeledahan telah memeriksa sejumlah ruangan yang terdapat pada Kantor Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang.

“Pemeriksaan difokuskan pada semua dokumen-dokumen pertanggungjawaban serta Barang Elektronik yang diduga memiliki keterlibatan dalam pengelolaan anggaran Bawaslu pada tahun anggaran 2023 hingga 2024,” jelas Rachmat. 

Setelah pemeriksaan, Penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang langsung mengamankan dan membawa sejumlah dokumen pertanggungjawaban dan Barang Elektronik tersebut ke Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.

“Upaya penggeledahan ini dilaksanakan untuk mendukung proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejari Tulang Bawang,” ujar Rachmat.

Dugaan tindak pidana korupsi ini berfokus pada pengelolaan Anggaran Bawaslu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Tahun Anggaran 2023 sampai 2024.

Peristiwa penggeledahan ini menambah daftar dugaan korupsi yang dilakukan oleh pengawas pemilu di Provinsi Lampung.

Sebelumnya, pada 24 Oktober 2025 lalu, Kejari Kabupaten Mesuji, telah menetapkan Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono sebagai tersangka. Deden terbukti melakukan korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp347,7 juta.

Baca Juga: Kejari Geledah Kantor Bawaslu Mesuji Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *