Lampung » Akselerasi SPPG di Wilayah 3T Lampung Berdasarkan Juknis BGN

Akselerasi SPPG di Wilayah 3T Lampung Berdasarkan Juknis BGN

oleh
Lampung Fokus Kualitas dan Perluasan MBG ke Wilayah 3T
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi (DPMDT) Provinsi Lampung, Saipul, usai Rapat Konsolidasi Program Makan Bergizi Gratis Bersama Kepala SPPG, Mitra, dan Yayasan se-Provinsi Lampung di Ballroom Novotel, Bandar Lampung, Sabtu (14/2/2026). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mempercepat perluasan jangkauan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

Perluasan ini menyasar 93 titik daerah terpencil guna memastikan pemerataan layanan gizi bagi anak-anak yang selama ini belum terjangkau.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi (DPMDT) Provinsi Lampung sekaligus Ketua Satgas MBG, Saipul, menegaskan bahwa pada tahun 2026, pemprov tidak lagi mengejar kuantitas titik pelayanan, melainkan kualitas operasional.

Upaya ini didukung penuh oleh Gubernur Lampung melalui koordinasi intensif bersama seluruh Satgas MBG kabupaten/kota.

“Orientasi kami tidak lagi mencapai pembentukan SPPG sebanyak-banyaknya tetapi bagaimana pelayanan MBG menjadi yang paling berkualitas,” ujar Saipul dalam Rapat Konsolidasi Program MBG di Bandar Lampung, Sabtu (14/2/2026).

Ia menambahkan bahwa percepatan di daerah 3T mendesak dilakukan karena warga di wilayah tersebut masih minim menerima manfaat program MBG.

Baca Juga: Lampung Fokus Kualitas dan Perluasan MBG ke Wilayah 3T

Pedoman Teknis Khusus Wilayah Terpencil

Akselerasi ini merujuk pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 31679 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola MBG di Wilayah Terpencil.

Aturan ini memberikan fleksibilitas bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Terpencil untuk melayani di bawah 1.000 penerima manfaat.

Infrastruktur pendukung di wilayah 3T pun dibuat adaptif.

Pembangunan tidak hanya terbatas pada gedung standar, tetapi juga mengizinkan renovasi rumah warga atau penggunaan fasilitas sekolah yang ada.

Demi menjaga kualitas makanan, BGN menetapkan waktu distribusi maksimal hanya 30 menit dari dapur SPPG ke penerima manfaat.

Akselerasi SPPG di Wilayah 3T Lampung Berdasarkan Juknis BGN
Akselerasi SPPG di wilayah 3T Lampung berdasarkan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 31679 Tahun 2026

Kemandirian Pangan Lokal dan Peran BUMDes

Sehubungan dengan aspek kesehatan tersebut, Pemprov Lampung mengintegrasikan program ini dengan ketahanan pangan lokal.

Pemerintah daerah mewajibkan SPPG menyerap bahan baku dari petani setempat melalui kerja sama dengan BUMDes atau Koperasi Desa Merah Putih.

Saipul menekankan pentingnya komitmen penggunaan pangan lokal agar ekonomi desa bergerak.

“Kami ingin menggunakan suplai bahan pangan lokal yang ada di lokasi SPPG agar petani lokal mendapatkan peluang menanam sayuran atau membuat tambak ikan untuk memenuhi kebutuhan MBG,” tegasnya.

Perjanjian Kerja Sama (PKS) menjadi dasar legal bagi petani dan peternak untuk merencanakan produksi jangka panjang.

Baca Juga: BGN: Pastikan Hasil Panen Petani Terserap MBG

Mitigasi Logistik dan Indeks Kemahalan

Juknis BGN juga mengatur tantangan geografis di wilayah 3T Lampung disiasati dengan strategi logistik khusus dan sistem pendanaan berbasis Indeks Kemahalan Wilayah (IKW).

Anggaran per porsi makanan disesuaikan dengan tingkat kesulitan akses wilayah untuk menjamin standar gizi yang setara dengan wilayah perkotaan.

Untuk daerah pegunungan yang sulit dijangkau, distribusi akan melibatkan tenaga ojek lokal atau hewan angkut, sementara wilayah pesisir memanfaatkan transportasi laut berkoordinasi dengan TNI Angkatan Laut.

Sistem buffer stock (stok cadangan) untuk 3-5 hari juga diterapkan guna mengantisipasi keterisolasian akibat faktor cuaca ekstrem.

Melalui kolaborasi lintas sektor yang melibatkan TNI, Polri, serta tokoh adat, Pemprov Lampung optimistis program MBG di wilayah 3T dapat berjalan lancar dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *