DASWATI.ID – Yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS) meminta penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah menindak aksi tree spiking peserta Pemilu 2024.
Berdasarkan hasil pemantauan YKWS secara sampling di beberapa kabupaten/kota se-Provinsi Lampung banyak alat peraga kampanye (APK) dari caleg partai maupun pasangan capres dan cawapres yang dipasang dengan cara dipaku pada pohon.
Sebagai informasi, tree spiking adalah tindakan penusukan pohon dengan cara menancapkan batang logam, paku, atau bahan lainnya ke dalam batang pohon.
“Benda asing yang tertanam di dalam pohon akan mengganggu pertumbuhan fisik dan biologis pohon,” ujar Direktur Eksekutif YKWS Febrilia Ekawati di Bandarlampung, Kamis (4/1/2024).
Bahan logam yang berkarat, jelas dia, akan menyebabkan pengeroposan kambium sehingga pohon mudah keropos, tumbang, dan mati.
Febrilia menuturkan hasil pemantauan YKWS terhadap aksi tree spiking peserta pemilu di Kota Bandarlampung pada Rabu (3/1/2024).
Di jalur dua Jalan Sultan Agung lebih dari 300 APK calon legislatif terpaku di seluruh pohon yang tertanam di sepanjang ruas jalan.
Mulai dari titik nol atau samping Mal Boemi Kedaton (MBK) hingga perempatan lampu merah Kimaja, Way Halim.
Selain itu, APK juga terpantau terpaku di pohon-pohon Jalan Ryacudu, Jalan ZA Pagar Alam, jalan di sekitar Terminal Rajabasa, Jalan Pramuka, dan ruas jalur dua Kemiling.
YKWS sesalkan tree spiking peserta pemilu tidak tercatat sebagai dugaan pelanggaran pemilu.
Ketua Dewan Pembina yang juga Founder YKWS, Bambang Pujiatmoko, menyesalkan Bawaslu Lampung yang tidak mencatat APK di pohon sebagai bentuk dugaan pelanggaran pemilu di masa kampanye.
“Bawaslu Lampung rutin melaporkan hasil pengawasan melekat jajarannya terhadap dugaan pelanggaran pemilu, tapi APK di pohon tidak pernah tercatat sebagai bentuk pelanggaran,” kata dia.
Baca Juga: JPPR Soroti Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lampung
Tindakan tree spiking merupakan pelanggaran dalam kampanye pemilu seperti tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 36 ayat (5).
Pemasangan APK pemilu oleh pelaksana kampanye pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Secara khusus larangan tree spiking dimuat dalam pasal 70 ayat 1 huruf h, dimana bahan kampanye pemilu dilarang ditempelkan di taman dan pepohonan,” jelas Bambang.
Ia melanjutkan di samping melanggar Peraturan KPU, tree spiking peserta pemilu juga melanggar peraturan daerah (perda).
Seperti di Kota Bandarlampung terdapat Perda Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, khususnya Pasal 16 huruf (k) bahwa setiap orang atau badan dilarang untuk memasang pamflet, poster dan sejenisnya dengan cara memaku pada pohon sepanjang jalan.
Melihat dan mencermati perilaku tree spiking dalam rangkaian masa pemilu ini, YKWS yang memiliki konsentrasi atas pelestarian lingkungan di Lampung, mendesak:
1. Penyelenggara pemilu Provinsi dan Kabupaten/kota di Lampung untuk lebih perhatian terhadap tindakan tree spiking dan melakukan penertiban;
2. Pimpinan Daerah, Gubernur/walikota/Bupati segera memerintahkan aparat dalam kewenangannya untuk segera menertibkan tindakan tree spiking;
3. Para kontestan pemilu untuk lebih peduli terhadap upaya pelestarian lingkungan hidup termasuk tindakan tree spiking.
YKWS juga mengimbau kepada masyarakat pemilih untuk mempertimbangkan dalam memilih calon pilihannya dengan tidak memilih partai/calon yang tidak peduli terhadap upaya pelestarian lingkungan.
“Lingkungan saja tidak dijaga, apalagi kamu. Belum tentu yang memaku pohon, menanam pohon juga,” ujar Bambang.