Aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Bandarlampung 11 Persen

oleh
Aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Bandarlampung 11 Persen
Kepala Disdukcapil Kota Bandarlampung, Febriana, Kamis (4/1/2023). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Bandarlampung mencapai 11 persen pada tahun 2023 lalu.

“Identitas Kependudukan Digital di Kota Bandarlampung sudah mencapai 90 ribuan sepanjang tahun 2023 dari total wajib KTP Elektronik sebesar 767 ribuan. Jadi kurang lebih 11 persen yang sudah mengaktivasi,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Bandarlampung, Febriana, Kamis (4/1/2024).

Di tahun 2024, lanjut dia, disdukcapil menargetkan aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Bandarlampung sebanyak mungkin bagi masyarakat wajib KTP Elektronik sebagai peralihan dari KTP fisik.

“Untuk tahun ini sebanyak-banyaknya. Ada instruksi dari pusat bahwa Identitas Kependudukan Digital ini harus disosialisasikan kepada masyarakat dan meminta masyarakat untuk segera mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital,” kata dia.

Menurut Febriana, keawaman masyarakat dengan inovasi baru di bidang Digital ID menjadi salah satu kendala ketika harus beralih dari KTP fisik ke Identitas Kependudukan Digital.

“Masyarakat masih awam dengan hal-hal baru. Belum terbiasa, sosialisasi kan butuh waktu. Sebisa mungkin kami sampaikan, dalam tanda kutip memaksa masyarakat. Inovasi ini harus kami paksakan supaya masyarakat terbiasa. Insyaallah bisa diterima masyarakat,” harap dia.

Disdukcapil melakukan jemput bola ke kelompok-kelompok masyarakat dan sekolah untuk mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital.

Meskipun demikian, jelas dia, Disdukcapil Kota Bandarlampung masih melayani pencetakan KTP Elektronik fisik bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone.

“Bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone, kami tetap menerapkan double track system services, online dan offline,” ujar Febriana.

Fotokopi KTP Elektronik dan Identitas Kependudukan Digital.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak memfotokopi KTP Elektronik untuk keperluan syarat administrasi.

“Kami sudah lama mengimbau untuk tidak memfotokopi KTP Elektronik karena di dalamnya ada chip yang memuat biodata penduduk, tanda tangan, pas foto, sidik jari, face recognition,” kata dia.

Suhu panas yang ditimbulkan mesin fotokopi dikhawatirkan merusak chip KTP Elektronik. Penyedia layanan pun diharapkan memiliki alat pembaca chip atau card reader KTP Elektronik.

Tetapi, lanjut Febriana, dengan diterapkannya Identitas Kependudukan Digital, card reader tidak lagi dibutuhkan.

“Identitas Kependudukan Digital masyarakat bisa dibaca melalui scan barcode hanya dengan smartphone,” pungkas dia.

Penggunaan Identitas Kependudukan Digital diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022.

Permendagri tersebut mengatur tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menargetkan 25 persen penduduk Indonesia sudah beralih dari KTP Elektronik fisik ke Identitas Kependudukan Digital hingga Desember 2023.

Baca Juga: Disdukcapil Bandarlampung Temukan Data Anomali WBP Lapas Rajabasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *