Anak-anak Bandar Lampung: Generasi Emas yang Retak

oleh
Anak-anak Bandar Lampung: Generasi Emas yang Retak
Ilustrasi: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Kota Bandar Lampung berhasil meraih predikat Kota Layak Anak Nindya pada tahun 2023.

Namun, prestasi ini dibayangi oleh berbagai tantangan serius dalam perlindungan anak, yang menimbulkan kekhawatiran bahwa fondasi untuk membentuk Generasi Emas 2045 di kota ini mungkin telah retak.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa, menyoroti bahwa masih banyak hal yang perlu dilakukan pembenahan meskipun penghargaan telah diraih.

“Sebanyak 32 pengaduan terkait pelanggaran hak anak telah kami terima dan tangani sejak awal tahun hingga saat ini,” ujar dia saat dihubungi dari Bandar Lampung, Rabu (23/7/2025). 

Angka ini menambah daftar panjang kasus yang ditangani Komnas PA Bandar Lampung dengan total 267 kasus sejak 1 Januari 2020.

Tahun ini, kategori kasus yang ditangani bervariasi yakni:

1. Pencabulan (2 kasus);

2. Sengketa hak asuh anak akibat perceraian (10 kasus);

3. Masalah akses pendidikan (14 kasus), termasuk sistem informasi penerimaan, keadilan, dan indikasi kecurangan dalam SPMB 2025 dari jenjang SD hingga SLB;

4. Kenakalan remaja seperti tawuran antarpelajar dan membawa senjata tajam (2 kasus);

5. Pekerja anak terkait eksploitasi di bawah umur (2 kasus);

6. Indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (2 kasus).

Passa menyampaikan proses penanganan kasus-kasus ini dilakukan secara komprehensif, dimulai dari mendengarkan kronologis pengadu, melakukan kroscek identitas pelapor, saksi, hingga alat bukti.

“Kemudian kami berikan konsultasi, saran dan masukkan, serta nasihat kepada klien yang dapat memecahkan masalahnya secara mandiri,” kata dia.

Termasuk mediasi, koordinasi, dan komunikasi kepada pihak terkait dalam proses advokasi dan pendampingan hukum.

“Mulai dari pelaporan, pendampingan di pengadilan, sampai dengan perkara berkeputusan hukum tetap,” tambah Passa.

Layanan rujukan seperti visum, bantuan penanganan kesehatan, dan psikis melalui psikolog klinis mitra seperti UPTD PPA Provinsi Lampung juga disediakan.

Kota Layak Anak Nindya

Di balik predikat Kota Layak Anak Nindya, retakan pada sistem perlindungan anak terlihat jelas dari minimnya infrastruktur dan maraknya isu sosial.

Ahmad Apriliandi Passa menyebutkan bahwa ruang terbuka hijau (RTH) yang aman sebagai tempat bermain anak masih minim, dan belum ada perubahan signifikan dalam 15 tahun terakhir, bahkan RTH di Kemiling belum dimanfaatkan maksimal.

Selain itu, fasilitas ramah anak di sekolah dan kawasan zona selamat sekolah juga belum tersedia. “Ini membutuhkan perhatian serius dari pemerintah,” tegas dia.

Lebih memprihatinkan lagi, data Komnas PA Bandar Lampung menunjukkan peningkatan kasus seks bebas di kalangan anak di bawah umur dan pernikahan anak di bawah umur, termasuk pernikahan siri yang tidak tercatat secara negara.

“Belum lama ini ada kasus remaja yang melahirkan anak di luar nikah, maupun pernikahan dini hingga punya dua orang anak. Kami masih melakukan pengamatan di wilayah tersebut,” ungkap Passa.

Fenomena ini, lanjut dia, berdampak traumatis bagi anak, serta berimplikasi pada masalah ekonomi keluarga, keharmonisan keluarga, dan status identitas anak.

“Meskipun upaya pencegahan pernikahan dini digaungkan setiap tahun, hasilnya belum maksimal,” sesal Passa. 

Ahmad Apriliandi Passa juga menyoroti bahwa pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) belum menyentuh sasaran secara langsung, dan terhambat oleh perubahan kebijakan akibat pergantian menteri.

“Komnas PA berharap Satgas PPKS dan TPPK dapat terwujud secara masif dengan edukasi yang lebih sistematis dan berkelanjutan,” ujar dia.

Passa menegaskan bahwa pihaknya tidak mengharapkan pembangunan fisik yang bersifat mercusuar.

“Komnas PA tidak menginginkan pembangunan fisik yang sifatnya mercusuar. Hal terpenting adalah pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dari anak-anak yang dapat menjamin terbentuknya Generasi Emas 2045,” pungkas dia.

Kondisi saat ini menunjukkan bahwa upaya serius dan terpadu sangat dibutuhkan untuk memperbaiki retakan yang ada, agar harapan akan generasi emas dapat benar-benar terwujud.

Baca Juga: Komnas PA Bandarlampung Dukung Batasan Usia Anak untuk Medsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *