Bahan Pokok Dikenakan PPN Tarif 0%

oleh
Bahan Pokok Dikenakan PPN Tarif 0%
Pemerintah Indonesia meluncurkan paket insentif ekonomi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024). Foto: Istimewa

DASWATI.ID – Pemerintah telah menetapkan bahan pokok dikenakan PPN tarif 0% dalam upaya mendukung kesejahteraan masyarakat dan menjaga stabilitas harga kebutuhan sehari-hari, Senin (16/12/2024).

Kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 0% terhadap sejumlah bahan pokok untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama di tengah tantangan inflasi dan kenaikan biaya hidup.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari reformasi perpajakan.

“Dengan proyeksi insentif PPN sebesar Rp265,6 triliun pada tahun 2025, pemerintah akan tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau tarif 0% untuk barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat dan berpengaruh pada hajat hidup orang banyak,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Baca Juga: Mencari Titik Temu Kenaikan UMP Lampung 2025

Barang dan jasa tersebut meliputi bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, gula konsumsi, layanan pendidikan, layanan kesehatan, transportasi umum, tenaga kerja, layanan keuangan, asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta penggunaan listrik dan air minum.

Bahan pokok dikenakan PPN tarif 0%, dengan tarif PPN yang lebih rendah, diharapkan harga bahan pokok tetap terjangkau, sehingga masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka tanpa harus khawatir akan lonjakan harga.

Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan daya beli masyarakat.

“Untuk itu, agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” kata Airlangga.

Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan yakni Insentif Bagi Rumah Tangga, Insentif Bagi Kelas Menengah, Insentif Bagi Dunia Usaha.

Insentif Rumah Tangga

Pemerintah memberikan stimulus bagi rumah tangga berpendapatan rendah berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% dari kebijakan PPN 12% untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting), seperti minyak, tepung terigu, dan gula industri, sehingga PPN yang dikenakan tetap 11%.

Stimulus ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok, terutama untuk mendukung sektor industri pengolahan makanan dan minuman.

Pemerintah juga merancang bantuan pangan sebanyak 10 kg per bulan untuk 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) di desil 1 dan 2 selama dua bulan (Januari-Februari 2025).

Diskon biaya listrik sebesar 50% juga akan diberikan selama periode yang sama untuk pelanggan dengan daya terpasang hingga 2200 VA, guna mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

Insentif Bagi Kelas Menengah

Pemerintah telah menyiapkan berbagai stimulus kebijakan untuk mendukung daya beli masyarakat kelas menengah.

Ini termasuk melanjutkan insentif seperti PPN DTP Properti untuk pembelian rumah hingga Rp5 miliar, PPN DTP untuk kendaraan listrik (EV) tertentu, serta pembebasan Bea Masuk untuk EV CBU.

Selain itu, ada kebijakan baru seperti PPnBM DTP untuk Kendaraan Bermotor Hybrid, insentif PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan, serta optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan yang menawarkan manfaat tunai dan pelatihan.

Pemerintah juga memberikan diskon 50% untuk pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di sektor industri padat karya.

Insentif Bagi Dunia Usaha

Pemerintah Indonesia telah merancang berbagai insentif untuk mendukung masyarakat dan dunia usaha, terutama UMKM dan Industri Padat Karya yang merupakan tulang punggung ekonomi nasional.

Salah satu insentif yang diberikan adalah perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% hingga tahun 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang telah memanfaatkan selama 7 tahun.

Selain itu, UMKM dengan omset di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pengenaan PPh.

Pemerintah juga menyediakan pembiayaan untuk revitalisasi mesin di Industri Padat Karya dengan skema subsidi bunga sebesar 5% guna meningkatkan produktivitas.

Barang dan Jasa Mewah Dikenakan PPN Tarif 12%

Sejalan dengan asas keadilan dan gotong royong, atas Barang dan Jasa Mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu yang sebelumnya tidak dikenakan PPN seperti bahan makanan premium (antara lain beras, buah-buahan, ikan dan daging premium), pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3500 VA-6600 VA, dalam paket kebijakan ekonomi ini akan dikenakan PPN 12%.

Airlangga Hartarto menekankan bahwa Paket Kebijakan Ekonomi ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha terutama UMKM dan industri padat karya, dan menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, serta sekaligus dalam rangka mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *