DASWATI.ID – Polda Lampung membongkar tambang emas ilegal di lahan PTPN yang merugikan negara Rp1,3 triliun. WALHI menduga ada pembiaran oleh BUMN dalam mengelola wilayahnya.
DALAM ARTIKEL:
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung menduga ada kelalaian serius dalam pengawasan lahan milik negara.
Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menegaskan adanya indikasi pembiaran oleh pihak PTPN I Regional 7.
“Kami memandang adanya indikasi pembiaran atau ketidakmampuan BUMN dalam mengelola wilayah kerjanya,” kata dia di Bandar Lampung usai merilis Catatan Tahunan (Catahu) 2025, Jumat (13/3/2026).
Irfan menekankan bahwa maraknya pertambangan ilegal di Kabupaten Way Kanan merupakan persoalan krusial yang merusak lingkungan dan merugikan negara secara sistemik.
Polda Lampung Bongkar Tambang Ilegal
Pernyataan keras tersebut menyusul langkah Polda Lampung yang berhasil membongkar praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut.
Polisi menggerebek lokasi tambang yang berada di lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN I Regional 7 pada Minggu (8/3/2026).
Dalam operasi ini, petugas mengamankan 24 orang dan menetapkan 14 orang di antaranya sebagai tersangka.

Skala Operasi dan Omzet Fantastis
Aktivitas ilegal ini ternyata telah berlangsung selama 1,5 tahun dengan cakupan lahan seluas 200 hektare.
Polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, termasuk 41 unit ekskavator, 24 mesin pompa, serta belasan kendaraan dari lokasi tambang.
Praktik haram ini diperkirakan menghasilkan omzet yang sangat besar, yakni mencapai Rp73,7 miliar setiap bulannya.
Kerugian Negara dan Kerusakan Lingkungan
Negara menderita kerugian yang diperkirakan menembus angka Rp1,3 triliun akibat hilangnya pendapatan resmi dan kerusakan alam.
Aktivitas penambangan liar ini mengubah kawasan hutan menjadi lahan gersang yang tidak produktif.
Selain itu, penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses penambangan telah mencemari aliran Sungai Betih di sekitar lokasi.
Ancaman Kesehatan dan Beban Rehabilitasi

WALHI memperingatkan bahwa penggunaan zat berbahaya seperti merkuri mengancam kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.
Paparan zat tersebut berisiko memicu penyakit kanker, gangguan kehamilan, hingga masalah stunting pada bayi.
“Karena status tambang ini ilegal, negara kini harus memikul seluruh beban biaya pemulihan lingkungan karena tidak adanya tanggung jawab perusahaan seperti pada tambang resmi,” jelas Irfan.
Desakan Investigasi Internal dan Aktor Intelektual
Para tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
WALHI mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi mendalam terhadap pihak internal PTPN.
“Polisi perlu mengejar aktor intelektual serta pihak-pihak yang membekingi aktivitas ilegal ini agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan,” pungkas Irfan.

