Bandarlampung Dapat Hibah Aset Korupsi Rp42,9 Miliar

oleh
Bandarlampung Dapat Hibah Aset Korupsi Rp42,9 Miliar
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana dan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto menandatangani dokumen perjanjian hibah dan berita acara serah terima barang hasil tindak pidana korupsi di Ruang Rapat Wali Kota Bandarlampung, Kamis (12/12/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung dapat hibah aset korupsi senilai Rp42,9 miliar dari lembaga antirasuah KPK RI.

Penandatanganan dokumen perjanjian hibah dan berita acara serah terima barang hasil tindak pidana korupsi berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Bandarlampung, pada Kamis (12/12/2024).

“Penyerahan hibah ini rangkaian eksekusi terhadap penyelesaian tindak pidana korupsi dari Terpidana Agung Ilmu Mangkunegara mantan Bupati Lampung Utara,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto.

Mungki Hadipraktikto didampingi Kepala Satuan Tugas Eksekusi Labuksi KPK Josep Wisnu Sigit, serta Juleser dan Hakim Albana selaku Jaksa Eksekusi Direktorat Labuksi KPK.

“Setelah semua dokumen ditandatangani, kepemilikan barang secara resmi beralih dari KPK ke Pemkot Bandarlampung. Ini berarti Pemkot Bandarlampung kini bertanggung jawab penuh atas pengelolaan, perawatan, dan pengamanan aset tersebut,” jelas Mungki.

Pemkot Bandarlampung dapat hibah aset korupsi senilai Rp42,9 miliar untuk tiga bidang tanah dan bangunan.

Aset-aset korupsi Agung Ilmu Mangkunegara yang disita KPK di Kota Bandarlampung di tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Tanah seluas 734 meter persegi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 329/Sp.J, di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung.

2. Tanah dan Bangunan seluas 566 meter persegi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 845/Sp.J, di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung.

3. Tanah dan Bangunan yang terdiri dari 2 Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 meter persegi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 meter persegi sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung.

Bandarlampung Dapat Hibah Aset Korupsi Rp42,9 Miliar
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto di Ruang Rapat Wali Kota Bandarlampung, Kamis (12/12/2024). Foto: Josua Napitupulu

4. Tanah dan Bangunan seluas 1.340 meter persegi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 9440/Kedaton di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung.

5. Tanah dan Bangunan seluas 835 meter persegi sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung.

Dari kelima aset Agung Ilmu Mangkunegara yang disita negara, terdapat tiga aset tanah dan bangunan yang dihibahkan kepada Pemkot Bandarlampung.

Ketiga aset tersebut yaitu Graha Mandala Alam di Jalan ZA Pagar Alam, sebidang tanah seluas 734 meter persegi di Sepang Jaya, serta tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi di Kelurahan Sepang Jaya.

“Dari tiga aset itu, nilai yang paling tinggi di Jalan ZA Pagar Alam, (Graha Mandala Alam) itu nilainya Rp40,7 miliar,” ujar dia.

Mungki menyampaikan bahwa proses penaksiran harga aset berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandarlampung.

Appraisal-nya dari pemerintah, yang menilainya KPKNL Bandarlampung,” kata dia.

Ia menjelaskan bahwa barang rampasan hasil tindak pidana korupsi yang melibatkan Agung Ilmu Mangkunegara diserahkan kepada Pemkot Bandarlampung, bukan Pemkab Lampung Utara.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan dan lokasi aset, agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

“Dalam menghibahkan itu kami mempertimbangkan prinsip kebutuhan untuk penyelenggaraan pemerintahan agar tidak menumpuk aset. Kemudian, dari dari sisi lokasi, hasil analisis dan pemantauan kami, lebih pas ke Pemkot Bandarlampung,” ujar Mungki.

Bandarlampung Dapat Hibah Aset Korupsi Rp42,9 Miliar
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana bersama Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK di Ruang Rapat Wali Kota Bandarlampung, Kamis (12/12/2024). Foto: Josua Napitupulu

Pengalihan aset kepemilikan hasil korupsi dari Agung Ilmu Mangkunegara ke Pemkot Bandarlampung.

Setelah penandatanganan dokumen perjanjian hibah dan berita acara serah terima, dia berharap Pemkot Bandarlampung dapat segera mengalihkan kepemilikan aset tersebut agar dapat dimanfaatkan.

“Secara yuridis, aset ini perlu dialihkan dari nama pemilik sebelumnya menjadi milik Pemkot Bandarlampung. Jika ada kendala dalam proses balik nama, kami siap membantu,” kata Mungki.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021, lanjut dia, Labuksi KPK memiliki tanggung jawab tambahan untuk melakukan monitoring terhadap pelaksanaan yang telah disepakati.

Pemkot Bandarlampung mengusulkan pemanfaatan aset korupsi Agung Ilmu Mangkunegara untuk pemanfaatan bagi kepentingan masyarakat secara umum.

“Kami memberikan waktu kepada Pemkot Bandarlampung untuk mengalihnamakan dalam waktu satu tahun setelah penandatanganan. Jika pemanfaatannya tidak tepat, kami akan melakukan evaluasi dan mengambil langkah untuk mencabut atau membatalkan kesepakatan tersebut,” ujar Mungki.

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengapresiasi KPK atas hibah yang diberikan kepada Pemkot Bandarlampung.

“Ini prosesnya sangat panjang sejak tahun 2022. Dan kami tunggu-tunggu, akhirnya di akhir tahun 2024 ini, KPK memberikan kepada kami,” kata Eva Dwiana.

Pemkot Bandarlampung siap untuk melakukan proses alih nama kepemilikan, termasuk mengubah nama Graha Mandala Alam menjadi Gedung Pertemuan Graha Siger Mandala Alam.

“Gedung ini akan langsung direnovasi setelah penyerahan hari ini. Insyaallah tahun depan sudah bisa kami operasionalkan. Kami memberikan potongan sewa sebesar 50%, sehingga gedung ini dapat lebih dimanfaatkan dan berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandarlampung,” pungkas Eva Dwiana.

Baca Juga: Pemkot Bandarlampung Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *