DASWATI.ID – Bawaslu Bandarlampung copot ribuan APK Pemilu 2024 yang terpasang melanggar aturan di beberapa kecamatan.
Pencopotan alat peraga kampanye (APK) ini dilakukan oleh tim gabungan Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandarlampung.
“Untuk sementara jumlah APK yang telah dicopot sebanyak 2.038,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bandarlampung, Oddy Marsa JP, saat dihubungi pada Jumat (5/1/2024) malam.
Bawaslu Bandarlampung copot ribuan APK langgar aturan yang terpasang di pepohonan dengan paku (Tree Spiking) maupun yang terpasang di tiang-tiang listrik.
Berdasarkan data sementara yang disampaikan Oddy terdapat ribuan APK pemilu yang terpasang melanggar aturan dan telah dicopot di enam kecamatan.
Di antaranya Kecamatan Tanjungkarang Barat (83); Bumi Waras (586); Kemiling (522); Rajabasa (345); Way Halim (333); Kedamaian (169) APK.
Oddy mengatakan pencopotan APK yang terpasang melanggar aturan masih akan terus dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu di kecamatan bersama Satpol PP.
“(APK) yang lain masih berlanjut,” singkat dia.
Penertiban APK tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kebersihan ruang publik.
Ribuan APK yang terpasang melanggar aturan di Bandarlampung dicopot Bawaslu.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sudah mengatur penempatan atau penempelan APK ini.
Pasal 298 ayat 2 UU Pemilu menyebutkan bahwa pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu oleh pelaksana Kampanye Pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ini kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Pada Pasal 70 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.
Kemudian, Pasal 71 ayat 1 menyatakan APK pemilu dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; gedung milik pemerintah; fasilitas tertentu milik pemerintah; dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Sementara, Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, Pasal 16 huruf (k) menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang untuk memasang pamflet, poster dan sejenisnya dengan cara memaku pada pohon sepanjang jalan.
Baca Juga: Aksi Tree Spiking Peserta Pemilu Rusak Lingkungan