DASWATI.ID – Bawaslu Bandarlampung identifikasi sengketa proses penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) Anggota DPRD Kota Bandarlampung Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandarlampung, Hasanuddin Alam, mengatakan pihaknya mengidentifikasi potensi sengketa penetapan DCT dari calon anggota legislatif (caleg) yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) oleh KPU.
“Kami sudah mengidentifikasi dua caleg yang TMS, dari PBB dan PKB. Yang PBB dia berstatus pegawai PT KAI. Sudah diklarifikasi dan yang bersangkutan tidak berkenan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya,” ujar Hasanuddin di Bandarlampung, Kamis (2/11/2023).
“Sementara, yang satu lagi (PKB), dia lompat ke PSI provinsi,” tambah dia.
Baca Juga: Buka Riwayat Hidup Caleg DPRD Bandarlampung
Bawaslu Bandarlampung identifikasi sengketa proses penetapan DCT.
Dari hasil identifikasi, Hasanuddin menuturkan status caleg PBB yang TMS berpotensi menimbulkan sengketa karena akan memengaruhi nomor urut caleg di bawahnya yang berstatus MS (Memenuhi Syarat).
“Teman-teman yang ditetapkan oleh KPU, jika ada yang merasa dirugikan, baik secara administrasi maupun putusan, silakan laporkan ke Bawaslu Kota Bandarlampung,” kata dia.
Bawaslu Bandarlampung, lanjut Hasanuddin, membuka posko pengajuan permohonan sengketa selama tiga hari kerja sejak DCT ditetapkan pada Jumat (3/11/2023).
“Mulai hari Senin-Rabu, kami sudah membuka loket penerimaan sengketa proses pada pukul 08.00-16.00 WIB,” pungkas dia.
Terpisah, Ketua Divisi Teknis dan Humas KPU Kota Bandarlampung, Fery Triatmojo, menjelaskan penetapan status TMS terhadap caleg PBB tersebut sudah melalui proses verifikasi administrasi.
“Setelah melalui tahap verifikasi administrasi, kepada caleg yang bersangkutan kami menanyakan status pekerjaannya dan memang mengakui bahwa dia karyawan salah satu BUMN dan yang bersangkutan mengatakan tidak bersedia untuk mundur dari pekerjaannya,” ujar dia di Bandarlampung.
Kemudian, lanjut Fery, atas persetujuan dari PBB, yang bersangkutan mundur dari pencalonan.
“Sehingga status terakhir yang bersangkutan TMS,” tegas dia.
Sebagai informasi, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 pada Pasal 11 ayat 1 huruf (k) terkait persyaratan administrasi menyebutkan bahwa bakal calon:
“Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.”
Baca Juga: Chusnunia Chalim Mundur dari Jabatan Wakil Gubernur Lampung