Bawaslu Lampung Imbau Parpol Tertibkan APS Jelang Kampanye

oleh
Bawaslu Lampung Imbau Parpol Tertibkan APS Jelang Kampanye
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Tamri (tengah kanan) didampingi Ketua Bawaslu Kota Metro Badawi Idham (tengah kiri) memimpin Rapat Koordinasi Penertiban APS (Alat Peraga Sosialisasi) Pemilu 2024 di Bawaslu Kota Metro, Jumat (17/11/2023). Foto: Arsip Humas Bawaslu Lampung

DASWATI.ID – Bawaslu Lampung imbau parpol tertibkan APS (Alat Peraga Sosialisasi) yang melanggar ketentuan menjelang tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, mengatakan imbauan itu berdasarkan arahan dari Bawaslu RI dalam melaksanakan fungsi pencegahan.

“Hasil rapat dengan Bawaslu RI bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan jajaran Panwaslu Kecamatan melaksanakan fungsi pencegahan dengan menyampaikan surat pencegahan kepada partai politik berupa imbauan agar dapat menertibkan APS secara mandiri,” ujar dia dalam Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Sosialisasi di Bawaslu Kota Metro, Jumat (17/11/2023).

Bawaslu Lampung imbau parpol tertibkan APS Pemilu 2024 sebelum masa kampanye.

Namun demikian, lanjut Tamri, peserta Pemilu 2024 masih diperbolehkan melakukan sosialisasi sebelum tahapan kampanye pemilu dimulai pasca penetapan calon tetap Anggota DPD/DPR/DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta paslon capres-cawapres.

“Peserta pemilu masih diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi di internal partai politik, diperbolehkan memasang atribut tetapi tidak melanggar peraturan daerah,” kata dia.

Berdasarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum disebutkan bahwa kampanye pemilu legislatif dimulai 25 hari sejak penetapan 3 November 2023 lalu.

Sedangkan untuk kampanye pemilu presiden/wakil presiden dimulai 15 hari sejak penetapan 13 November 2023.

Tamri menuturkan Bawaslu RI mengingatkan jajaran pengawas pemilu tentang antisipasi pelanggaran pemilu di masa injury time tersebut.

“Hal yang wajib diperhatikan oleh jajaran pengawas pemilu adalah apakah APS mengandung program, visi dan misi peserta pemilu, serta citra diri berupa gambar dan nomor urut peserta pemilu dimaksud, kemudian tempat pemasangan APS apakah melanggar perda atau tidak,” jelas dia.

Ia meminta pengawas pemilu mengutamakan pencegahan dalam melakukan pengawasan dengan berpedoman pada PKPU Nomor 20 Tahun 2023 dan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham, memaparkan hasil pengawasan sebelum dan sesudah penetapan DCT (Daftar Calon Tetap).

“Bawaslu Kota Metro beserta jajaran sudah mengedepankan fungsi pencegahan meski masih terdapat APS yang belum ditertibkan oleh partai politik peserta pemilu, untuk itu akan kembali disampaikan surat imbauan kepada parpol dimaksud,” ujar Idham.

Baca Juga: Pengawas Pemilu Satukan Persepsi Awasi Kampanye Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *