Bawaslu Lampung Siap Hadapi PHPU 2024 di MK

oleh
Bawaslu Lampung Siap Hadapi PHPU 2024 di MK
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Bawaslu Lampung siap hadapi PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Anggota Legislatif Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan, menuturkan kesiapan jajarannya dalam menghadapi PHPU Anggota Legislatif Tahun 2024.

“Hari ini kami melakukan rapat dalam kantor bersama Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota beserta staf terundang yang melekat. Tidak lain dalam rangka persiapan PHPU Anggota Legislatif,” ujar dia di Bandarlampung, Rabu (17/4/2024).

Secara internal kelembagaan, lanjut Gistiawan, Bawaslu Lampung mempersiapkan hasil pengawasan seluruh tahapan pemilu untuk disampaikan kepada Bawaslu RI.

“Laporan Hasil Pengawasan (LHP) itu nantinya menjadi materi keterangan Bawaslu RI sebagai Pihak Terkait apabila dibutuhkan MK,” kata dia.

Gistiawan menyampaikan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota hanya akan memberikan keterangan dalam persidangan MK jika diminta oleh Bawaslu RI.

“Persetujuan itu tentunya atas surat mandat dari Bawaslu RI kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota,” jelas dia.

Bawaslu Lampung siap hadapi PHPU 2024 di MK.

Partai Gerindra selaku Pemohon menggugat hasil perolehan suara Pemilu Legislatif 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU RI.

Lokus perselisihan perolehan suara itu tersebar di 10 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang ada di Kota Bandarlampung, Kota Metro, dan Lampung Barat.

“Objek gugatan PHPU Legislatif di tiga kabupaten/kota hampir sama, terkait penggunaan hak pilih dengan KTP Elektronik di luar by name by address atau pemilih dari luar domisili setempat,” ungkap Gistiawan.

Baca Juga: KPU Lampung Cermati DPK Pemilu untuk DPT Pilkada 2024

PHPU 2024 di Provinsi Lampung

KOTA BANDARLAMPUNG

Perselisihan perolehan suara untuk penghitungan perolehan kursi yang kedelapan di Dapil Bandarlampung 3 antara Partai Gerindra dan PKS.

Selisih perolehan suara diduga disebabkan adanya temuan pemilih yang menggunakan Formulir Model C.PEMBERITAHUAN milik orang lain di TPS 7 Kelurahan Bilabong Jaya, Kecamatan Langkapura, Kota Bandarlampung.

Kemudian, temuan pemilih siluman menggunakan KTP Elektronik di TPS 1 Kelurahan Bilabong Jaya, Kecamatan Langkapura, Kota Bandarlampung.

Baca Juga: DPK Bandarlampung Terbanyak di Pemilu 2024, Bagaimana Pilkada?

Pemohon juga menemukan kejanggalan perolehan suara PKS yang dinilai fantastis di tujuh TPS yang ada di Kelurahan Bilabong Jaya, Kecamatan Langkapura, Kota Bandarlampung.

Pemohon memohon kepada MK untuk memerintahkan KPU RI melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 1 dan TPS 7 Kelurahan Bilabong Jaya, Kecamatan Langkapura, Kota Bandarlampung untuk pengisian keanggotaan DPRD Kota Bandarlampung dari Dapil Bandarlampung 3.

KOTA METRO

Selisih perolehan suara antara Partai Gerindra dan PKB di Dapil Metro 3 diduga disebabkan terdapat pemilih yang tidak berhak memilih di TPS karena terdaftar di TPS wilayah lain.

Namun, pemilih tersebut diizinkan memilih menggunakan KTP Elektronik.

Hal itu terjadi di TPS 17 dan TPS 23 Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

Kemudian di TPS 8, 9, 10 Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Serta TPS 9 Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

Bawaslu Lampung Siap Hadapi PHPU 2024 di MK
Sumber: Bawaslu Provinsi Lampung

Pemohon memohon kepada MK untuk memerintahkan KPU RI melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 17 dan TPS 23 Kelurahan Yosodadi; TPS 8, 9, 10 Kelurahan Tejosari; dan TPS 9 Kelurahan Tejo Agung. Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, untuk pengisian keanggotaan DPRD Kota Metro Dapil Metro III.

LAMPUNG BARAT

Perselisihan perolehan suara untuk perhitungan perolehan kursi kelima anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat di Dapil Lampung Barat II antara Partai Gerindra dengan Partai Golkar.

Selisih perolehan suara diduga disebabkan adanya mobilisasi suara dengan cara menggunakan Formulir Model C.PEMBERITAHUAN milik orang lain di TPS 5 Pekon (Desa) Hujung, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat.

Pelaksanaan pemungutan suara di TPS 5 Pekon Hujung, Kecamatan Belalau ditengarai dilakukan dengan penuh kecurangan.

Oknum Ketua dan anggota KPPS yang bertugas menggunakan undangan milik pemilih yang tidak dibagikan, untuk dipakai orang lain (mobilisasi pemilih) guna memenangkan caleg dari partai politik tertentu.

Kemudian, selisih perolehan suara juga diduga disebabkan adanya pemindahan suara partai lain ke Partai Golkar.

Pemohon mendapatkan fakta telah terjadi kecurangan berupa pemindahan suara partai politik lain menjadi suara Partai Golkar di TPS 1 Pekon Fajar Agung, Kecamatan Belalau, Lampung Barat sebanyak 12 suara.

Untuk itu, Pemohon memohon kepada MK untuk memerintahkan KPU RI melakukan PSU di TPS 5 Pekon Hujung, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat, untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Lampung Barat Dapil Lampung Barat 2.

Pemohon juga memohon kepada MK untuk memerintahkan KPU RI melakukan PSU di TPS 1 Pekon Fajar Agung, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat, untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Lampung Barat Daerah Pemilihan Lampung Barat 2.

Baca Juga: Gerindra Lampung Ajukan PSU di 10 TPS dalam PHPU Legislatif 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *