DASWATI.ID – Bawaslu maksimalkan pengawasan jelang Masa Tenang Pilkada Bandarlampung pada 24-26 November 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bandarlampung M. Muhyi mengatakan pihaknya mengintensifkan pengawasan untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam pemilihan setelah berakhirnya Masa Kampanye pada 23 November 2024.
Intensifikasi pengawasan ini mulai dari peningkatan kapasitas SDM, pencegahan dan pengawasan, penertiban alat peraga kampanye (APK), hingga apel siaga di Masa Tenang kampanye.
“Kami giat melakukan peningkatan kapasitas dari Panwaslu Kecamatan sampai Pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara),” ujar dia di Bandarlampung, Minggu (17/11/2024).
Muhyi mengatakan peningkatan kapasitas Pengawas TPS sangat penting untuk memastikan kelancaran pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024.
Sehingga dapat mencegah praktik kecurangan dan memastikan hak suara masyarakat terlindungi.
“Penting memberikan pemahaman kepada Pengawas TPS agar tidak ada lagi hal-hal yang tidak diketahui dalam proses pengawasan,” jelas Muhyi.
Kemudian, lanjut dia, Bawaslu Kota Bandarlampung melakukan pencegahan dengan menyampaikan imbauan kepada jajaran KPU terkait distribusi logistik pemungutan dan penghitungan suara.
Muhyi menuturkan sejak tahapan pemutakhiran data pemilih hingga tahapan pencalonan dan kampanye pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan pencegahan sebanyak 1.260 kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPU Kota Bandarlampung, dan tim pasangan calon.
“Ada 1.238 surat imbauan dari Panwaslu Kecamatan kepada PPK, PPS, dan tim pasangan calon, serta 22 surat imbauan pencegahan dari Bawaslu kepada KPU Kota Bandarlampung,” kata Muhyi.
Bawaslu maksimalkan pengawasan jelang Masa Tenang Pilkada Bandarlampung 2024.
Muhyi menyampaikan surat imbauan pencegahan ini kemungkinan bertambah karena kampanye masih akan berlangsung dalam sepekan ke depan.
“Terakhir per tanggal 16 November 2024 kemarin. Jumlahnya kemungkinan bertambah karena kami mewajibkan seluruh jajaran menyampaikan imbauan, secara tertulis dan lisan, terkait hal-hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam kegiatan kampanye,” ujar dia.
Sementara di Masa Tenang 24-26 November 2024, Bawaslu Kota Bandarlampung menggelar apel siaga dengan melibatkan seluruh pengawas pemilu di Kota Bandarlampung.
“Setelah apel siaga, kegiatan dilanjutkan dengan pencopotan alat peraga kampanye bersama Satpol PP Pemkot Bandarlampung dan pihak kepolisian,” tutup Muhyi.
Baca Juga: Pers Berperan Menciptakan Pemimpin yang Kompeten di Pilkada 2024