Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Lolly Suhenty. Foto: Josua Napitupulu
DASWATI.ID – Bawaslu RI ungkap pelanggaran terbanyak saat Coklit di Lampung berlangsung selama 30 hari sejak 24 Juni – 24 Juli 2024.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangannya, Jumat (26/7/2024), mengungkap terdapat tiga klaster masalah Coklit dari hasil pengawasan jajarannya yakni Pembentukan Pantarlih, Prosedur Pelaksanaan Coklit, Kejadian Khusus.
Berdasarkan hasil pengawasan, baik pengawasan melekat maupun uji petik, Lampung salah satu provinsi dengan jumlah pelanggaran terbanyak dalam hal Prosedur Pelaksanaan Coklit.
“Bawaslu melalui Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) melakukan pengawasan melekat dan uji petik proses Coklit dengan cara mendatangi KK secara door to door, dengan total 23.415.664 KK yang tersebar di 386.404 TPS,” jelas Lolly.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih se-Kecamatan Sukarame dilantik di Sekretariat KPU Kota Bandarlampung, Senin (24/6/2024). Foto: Josua Napitupulu
Dari hasil pengawasan ditemukan jumlah KK yang belum di-Coklit tetapi ditempeli stiker sebanyak 9.794 (0,04 %) di 27 provinsi.
Provinsi dengan jumlah kejadian terbanyak (di atas 100 kejadian) ialah Sumatra Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Lampung.
Kejadian paling sedikit (di bawah 10 kejadian) terdapat di Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Riau, Sulawesi Tenggara, DI Yogyakarta.
Selanjutnya, jumlah KK yang sudah di-Coklit tetapi tidak ditempeli stiker sebanyak 17.050 (0,07%) terdapat di 29 provinsi.
Daerah dengan jumlah kejadian terbanyak (di atas 1.000 kejadian) ialah Sumatra Utara, Jawa Barat, Sumatra Selatan, Nusa Tenggara Barat, Bengkulu, Kalimantan Barat. Kejadian paling sedikit (di bawah 10 kejadian) terdapat di Kalimantan Tengah.
Kemudian jumlah KK yang Sudah di-Coklit dan sudah ditempeli stiker sebanyak 23.388.820 (99,88%).
Provinsi dengan kejadian terbanyak (di atas 1.000.000 kejadian) adalah Sumatra Utara, Jawa Tengah, Sumatra Selatan, Riau, Lampung, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur.
Lolly mengatakan Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap integritas petugas Pantarlih serta kinerja Pantarlih pada saat melakukan Coklit.
Hasilnya, masih terdapat Pantarlih yang tercatat sebagai anggota/pengurus Parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir (tercatat di Sistem Informasi Partai Politik/Sipol) yakni sebanyak 811 orang tersebar di 23 provinsi.
“Wilayah dengan kejadian terbanyak (di atas 50 kejadian) terjadi di Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Lampung, Sumatra Utara,” kata Lolly.
PPDP/Pantarlih saat melakukan Coklit di kediaman Pengasuh Pesantren Al Hikmah Kota Bandarlampung KH Basyaruddin Maisir, Jumat (28/6/2024). Foto: Josua Napitupulu
Hasil pengawasan Bawaslu RI menyebutkan Lampung terbanyak pelanggaran prosedur pelaksanaan Coklit.
Hasil pengawasan berikutnya, masih terdapat Pantarlih tidak melakukan Coklit secara langsung yakni sebanyak 429 Pantarlih di 24 provinsi. Wilayah terbanyak (di atas 40 kejadian) terdapat di Lampung, Jawa Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat.
Lalu terdapat Pantarlih yang tidak dapat menunjukan SK pada saat melakukan Coklit sebanyak 156 Pantarlih di 8 provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Jambi, Sumatra Selatan, Maluku.
Terdapat Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain sebanyak 74 Pantarlih di 19 provinsi. Wilayah terbanyak (di atas 5 kejadian) terdapat di Jawa Barat, Sumatra Utara, Jambi, Jawa Timur, Kalimantan Selatan.
Lolly Suhenty mengatakan Bawaslu melakukan upaya pencegahan sejak dini dalam upaya memitigasi kerawanan dan mencegah pelanggaran prosedur Coklit.
Di antaranya 2.083 imbauan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; sosialisasi dan edukasi kepada pemilih melalui media sosial, tatap muka, pamflet/leaflet; koordinasi dan kerjasama dengan KPU dan stakeholder kepemiluan lainnya; pelibatan pengawasan partisipatif; publikasi; serta saran perbaikan secara langsung.
Foto: Istimewa
Ia pun mengimbau seluruh masyarakat untuk mengecek namanya dan/atau keluarganya sebagai pemilih yang telah di-Coklit oleh Pantarlih.
“Jika ditemukan adanya pemilih yang belum di-Coklit, silakan untuk menghubungi Posko Kawal Hak Pilih yang disediakan Bawaslu, baik secara offline maupun secara online,” pungkas Lolly Suhenty.
Bawaslu RI ungkap pelanggaran terbanyak saat Coklit di Lampung.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar mengatakan pengawasan pihaknya fokus pada prosedur Coklit yang tidak sesuai regulasi dan akurasi data pemilih selama tahapan Coklit.
Dari hasil pengawasan terdapat:
Pantarlih tidak menempel stiker pada keluarga yang sudah di-Coklit;
Pantarlih menempel stiker pada keluarga yang belum di-Coklit;
Pantarlih melimpahkan tugas kepada orang lain;
Pantarlih terlibat dalam partai politik; dan
Kesalahan administrasi dalam penggunaan stiker dan formulir.
“Selain itu, terdapat pemilih yang tidak mau di-Coklit atau tidak ditemukan,” lanjut Iskardo.
Berdasarkan hasil pengawasan itu, Bawaslu Lampung mengeluarkan 526 Saran Perbaikan kepada jajaran KPU yang sebagian besar telah ditindaklanjuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di masing-masing wilayah.