Bawaslu Sorot Pj Gubernur Lampung yang Rolling Pejabat Jelang Penetapan Calon

oleh
Bawaslu Lampung Cermati APS Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres
Anggota Bawaslu Lampung Tamri. Foto: Arsip Bawaslu Lampung

DASWATI.ID – Bawaslu sorot Pj Gubernur Lampung yang rolling pejabat jelang penetapan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.

KPU Provinsi Lampung dan 15 KPU Kabupaten/Kota akan menetapkan pasangan calon pada 22 September 2024.

Pj Gubernur Lampung Samsudin menjadi sorotan Bawaslu gegara melakukan pelantikan pejabat di Balai Keratun Pemerintah Provinsi Lampung, Kota Bandarlampung, pada Jumat (20/9/2024).

Pelantikan ini tertuang dalam Surat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung Nomor: 400.14.1/3493/VI.04/2024 perihal Undangan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Jabatan.

Surat tertanggal 20 September 2024, yang beredar di kalangan awak media, ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung Meiry Harika Sari.

Bawaslu sorot Pj Gubernur Lampung yang rolling pejabat jelang penetapan calon karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) bahwa:

Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

“Iya tidak boleh kecuali ada izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, saat dihubungi dari Bandarlampung, Jumat (20/92024) malam.

Tamri menyampaikan ketentuan itu juga berlaku bagi Pj Gubernur atau Pj Bupati/Wali Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat 4.

“Nanti akan dikonfirmasi apakah ada izin Mendagri atau tidak,” kata dia.

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Lampung telah melakukan upaya pencegahan dengan mengeluarkan surat Nomor 14/PM.00.01/K.LA/03/2024 tertanggal 27 Maret 2024.

Surat imbauan ini ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar dan ditujukan kepada 15 Bawaslu Kabupaten/Kota.

Imbauan tersebut berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, KPU akan menetapkan pasangan calon pada 22 September 2024.

Oleh karena itu, sesuai Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada, Kepala Daerah atau Pj Kepala Daerah tidak boleh melakukan penggantian pejabat, baik mutasi ataupun rotasi jabatan, sejak tanggal 22 Maret 2024 lalu.

Baca Juga: Awasi Gerak-gerik Petahana dan Penjabat Kepala Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *