DASWATI.ID – Bawaslu Provinsi Lampung melakukan supervisi ketat selama masa kampanye PSU (Pemungutan Suara Ulang) Pilkada Pesawaran 2024, yang berlangsung dari 7 hingga 20 Mei 2025.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri Suhaimi, menyatakan bahwa selama periode tersebut, pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran dilakukan secara menyeluruh, termasuk melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Jajaran pengawas kami di Pesawaran menerima sebanyak 11 laporan dugaan pelanggaran,” ujar dia di Bandar Lampung, Rabu (21/5/2025).
Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), politik uang, administrasi, serta ujaran kebencian yang masuk kategori pidana pemilu.
Dari 11 laporan itu, ada laporan yang tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan materil, ada juga yang diregistrasi untuk ditindaklanjuti.
“Setelah pembahasan di Sentra Gakkumdu Kabupaten Pesawaran, laporan yang diregistrasi tersebut akhirnya dihentikan prosesnya,” ungkap Tamri.
Penyebab penghentian antara lain karena dugaan pelanggaran terjadi sebelum masa kampanye dan pasal sangkaan yang tidak sesuai.
Tamri menjelaskan bahwa Bawaslu secara cermat mengkaji setiap laporan berdasarkan syarat formil dan materil.
“Jika terpenuhi, laporan akan dibahas untuk proses hukum lebih lanjut,” kata dia.
Hasil penanganan dugaan pelanggaran PSU Kabupaten Pesawaran tahun 2025:
- Administrasi: Laporan dihentikan karena tidak terbukti pelanggaran;
- Kampanye isu SARA di media sosial: Tidak diregistrasi karena laporan kedaluwarsa;
- Netralitas ASN (foto gaya jari sarangheo): Laporan dihentikan karena tidak terbukti;
- Kampanye dan pembagian uang tunai: Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil;
- Calon bupati masih menjabat di PKK: Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil;
- Penggunaan program dan fasilitas negara untuk kepentingan calon: Tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil;
- Netralitas ASN: Tidak diregistrasi karena laporan kedaluwarsa;
- Administrasi: Tidak diregistrasi karena laporan sudah ditangani sebelumnya;
- Administrasi: Tidak diregistrasi karena laporan kedaluwarsa dan sudah ditangani sebelumnya;
- Pidana pemilihan: Tidak diregistrasi karena sudah ditangani Panwaslu Kecamatan Negerikaton dan dituangkan pada Formulir Model A Hasil Penelusuran dengan hasil bukan sebagai dugaan pelanggaran;
- Pidana pemilihan: Tidak diregistrasi karena laporan belum masuk masa kampanye.
Tamri menegaskan seluruh dugaan pelanggaran yang masuk telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi seluruh dugaan pelanggaran itu sudah diproses,” pungkas dia.
Baca Juga: PSU Pesawaran: Dilarang Mendokumentasikan Hak Pilih di TPS

