DASWATI.ID – KPU Kota Bandarlampung menyatakan berkas pendaftaran Eva Dwiana – Deddy Amarullah berstatus lengkap usai proses pemeriksaan.
Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana – Deddy Amarullah mendaftar ke KPU Kota Bandarlampung untuk Pilkada 2024 pada Rabu (28/8/2024).
“Dalam prosesi penerimaan kami melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan calon dan persyaratan pencalonan. Sesuai dengan regulasi kami nyatakan lengkap dan kami terbitkan tanda terima pendaftaran,” ujar Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi kepada awak media.
Pendaftaran pasangan calon disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan di antaranya Surat Pernyataan Calon; Daftar Riwayat Hidup; Surat Keterangan, Ijazah, KTP, dan lain-lain; Naskah Visi, Misi, dan Program.
Baca Juga: Bakal Calon Kepala Daerah Daftar ke KPU Lewat Silon
Ia menyampaikan Eva Dwiana – Deddy Amarullah didaftarkan sembilan gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 yakni Partai Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, Partai Golkar, PAN, PSI, dan PPP.
Usai berkas pendaftaran Eva Dwiana – Deddy Amarullah dinyatakan lengkap, selanjutnya KPU Kota Bandarlampung mengeluarkan surat pengantar pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon Eva Dwiana – Deddy Amarullah.
“Pemeriksaan kesehatan akan dilakukan besok, Kamis (29/8/2024) pagi di RSUD Ahmad Yani Kota Metro,” kata Dedy Triyadi.
Dedy mengatakan KPU Kota Bandarlampung masih membuka pendaftaran calon hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
“Karena masih ada satu partai yang memenuhi syarat ambang batas pencalonan berdasarkan Putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 terkait dengan syarat pencalonan 20% kursi, dan 7,5% suara sah Pemilu 2024,” ujar dia.
KPU Kota Bandarlampung memedomani Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dalam tahapan pencalonan.

Eva Dwiana – Deddy Amarullah diusung 7 partai politik parlemen dan 2 partai politik non parlemen.
Bakal Pasangan Calon Eva Dwiana – Deddy Amarullah diusung koalisi gemuk partai politik parlemen DPRD Kota Bandarlampung, kecuali PDI Perjuangan.
Calon petahana ini menguasai 88% kursi DPRD Kota Bandarlampung.
Total alokasi kursi DPRD Kota Bandarlampung Pemilu 2024 sebanyak 50 kursi, dan total suara sah 18 partai politik peserta Pemilu 2024 sebanyak 554.821 suara.
Baca Juga: Calon Petahana Eva Dwiana – Deddy Amarullah Tak Cuti di Masa Kampanye
Berikut perolehan kursi dan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 di Kota Bandarlampung berdasarkan urutan terbanyak:
1. Partai Gerindra: 10 kursi (20%) atau 111.433 suara (20,08%)
2. PKS: 7 kursi (14%) atau 77.319 suara (13,94%)
3. NasDem: 7 kursi (14%) atau 75.948 suara (13,69%)
4. PDI Perjuangan: 6 kursi (12%) atau 65.403 suara (11,79%)
5. Golkar: 6 kursi (12%) atau 56.846 suara (10,25%)
6. PKB: 5 kursi (10%) atau 46.131 suara (8,31%)
7. Demokrat: 5 kursi (10%) atau 43.474 suara (7,84%)
8. PAN: 4 kursi (8%) atau 35.951 suara (6,48%)
9. Perindo: 0 kursi (0%) atau 12.586 suara (2,27%)
10. PSI: 0 kursi (0%) atau 8.817 suara (1,59%)
11. PPP: 0 kursi (0%) atau 6.841 suara (1,23%)
12. Ummat: 0 kursi (0%) atau 3.514 suara (0,63%)
13. Gelora Indonesia: 0 kursi (0%) atau 3.313 suara (0,60%)
14. Hanura: 0 kursi (0%) atau 2.595 suara (0,47%)
15. Buruh: 0 kursi (0%) atau 2.274 suara (0,41%)
16. PBB: 0 kursi (0%) atau 860 suara (0,16%)
17. Garuda: 0 kursi (0%) atau 801 suara (0,14%)
18. PKN: 0 kursi (0%) atau 715 suara (0,13%).

Bawaslu awasi Netralitas ASN Pemkot Bandarlampung.
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda mengatakan pengawas pemilu melakukan pengawasan melekat terhadap bakal pasangan calon pada masa tahapan pendaftaran.
“Kami menginstruksikan Panwaslu Kecamatan untuk melakukan pengawasan terhadap bakal pasangan calon mulai dari proses keberangkatan hingga penyerahan dokumen pendaftaran,” ujar dia.
Pengawasan dilakukan sesuai regulasi dimana pasangan calon dari incumbent/pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas negara pada pelaksanaan pendaftaran.
Serta tidak melibatkan atau tidak mengikutsertakan TNI/Polri, ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa atau sebutan lain, anak-anak, serta unsur-unsur yang dilarang dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Kami juga menginstruksikan Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi di luar Kantor KPU Kota Bandarlampung terkait dengan pendaftaran calon,” kata Apriliwanda.
Ia pun memastikan Bawaslu akan melakukan pengawasan melekat terhadap bakal pasangan calon dalam proses pemeriksaan kesehatan di RSUD A Yani Metro.
Baca Juga: Dua RS Jadi Pusat Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah di Lampung