Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

oleh
Teknis Pendaftaran Capres-Cawapres Pemilu 2024 di KPU RI
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. Foto: Arsip KPU RI

DASWATI.ID – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan caleg terpilih tak wajib mundur jika maju Pilkada 2024.

“Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” Ujar Hasyim dikutip dari Detikcom, Kamis (9/5/2024).

“Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan,” jelas dia.

Baca Juga: Konflik Status Caleg (Petahana) Terpilih jika Maju Pilkada 2024

Hasyim menyampaikan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam pilkada adalah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan.

Sementara, caleg terpilih tak wajib mundur jika maju Pilkada 2024.

Dia mengatakan jika pihak itu belum dilantik, maka tidak wajib mundur.

Melalui putusan perkara a quo pada angka [3.13.1], MK menegaskan agar KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri, jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD, apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

“Harap dibaca cermat frasa, ‘jika telah dilantik secara resmi menjadi….’ Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota,” tegas Hasyim.

Hasyim pun mengatakan tidak ada aturan mengenai pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD serentak.

Ia menuturkan jika caleg terpilih gagal dalam pilkada, maka dapat dilantik secara susulan.

“Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada),” kata dia.

Baca Juga: Hanan A Rozak Tak Mundur sebagai Caleg Terpilih untuk Pilkada 2024

Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengingatkan para calon terpilih Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang maju dalam Pilkada Serentak 2024, wajib membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai anggota DPRD.

“Tidak ada pernyataan mengundurkan diri, tetapi surat pernyataan bersedia mengundurkan diri,” kata dia usai rapat pleno penetapan calon terpilih anggota DPRD Lampung 2024-2029 pada Kamis (2/5/2024) lalu.

Erwan menuturkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih itu dimuat dalam draft peraturan KPU sebagai syarat pencalonan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *