DASWATI.ID – Calon petahana Eva Dwiana – Deddy Amarullah tak cuti di masa kampanye pada 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.
“Kayaknya Bunda ‘ngambil hari Sabtu dan Minggu ‘aja karena tim juga ada yang kampanye,” ujar Eva Dwiana di Kantor KPU Kota Bandarlampung, Rabu (28/8/2024).
Eva Dwiana dan Deddy Amarullah resmi didaftarkan sembilan gabungan partai politik ke KPU Kota Bandarlampung.
Sembilan gabungan partai politik tersebut yakni Partai Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, Partai Golkar, PAN, PSI, dan PPP.
Baca Juga: Berkas Pendaftaran Eva Dwiana – Deddy Amarullah Dinyatakan Lengkap
Calon petahana Eva Dwiana – Deddy Amarullah tak cuti di masa kampanye.
Eva Dwiana mengatakan dirinya bersama Deddy Amarullah akan bergantian berkampanye bersama tim kampanye dari partai politik.
“Kami sudah punya tim dari koalisi partai politik. Dari koalisi partai akan jalan, dari tim Bunda juga akan jalan. Jadi Bunda dan Pak Deddy akan bergantian saja. Pekerjaan tetap jalan,” jelas dia.
Wali kota perempuan pertama di Kota Bandarlampung ini mengapresiasi dukungan dan kepercayaan yang diberikan partai politik bagi dirinya dan Deddy Amarullah untuk melanjutkan program kerja yang sudah berjalan saat ini.
Ia pun mengajak partai politik yang belum menyatakan dukungan untuk ikut bergabung dalam koalisi partai pengusung dirinya.
“Partai politik non parlemen, tidak apa-apa, kami berikan kesempatan untuk bergabung dengan Bunda. Kami terima dengan baik,” harap dia.
Diketahui, Eva Dwiana – Deddy Amarullah diusung sembilan partai politik, terdiri dari tujuh partai politik parlemen DPRD Kota Bandarlampung dan dua partai politik non parlemen.
Sembilan partai politik peserta Pemilu 2024 yang belum menyatakan dukungan yakni Partai Perindo, Ummat, Gelora, Hanura, Buruh, PBB, Garuda, PKN, dan PDI Perjuangan.
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda mengatakan pasangan calon tak wajib cuti pada masa kampanye Pilkada 2024.
“Kalau melihat Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemilu 2024 kemarin tidak wajib cuti. Sekarang kami sedang menunggu PKPU di kampanye pilkada ini,” ujar dia usai proses pendaftaran Eva Dwiana – Deddy Amarullah di KPU Kota Bandarlampung.
Meskipun demikian, lanjut dia, Bawaslu Kota Bandarlampung telah mengirimkan surat pencegahan kepada Eva Dwiana – Deddy Amarullah selalu Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung 2020-2025.
“Yang mana sejak hari ini tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara dan melibatkan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bandarlampung,” jelas dia.
Baca Juga: Calon Petahana Cuti saat Kampanye atau Selama Masa Kampanye?