DASWATI.ID – WALHI Lampung merilis Catahu 2025 yang mengungkap kegagalan struktural pemkot dalam mengelola sampah, RTH, dan polusi yang memicu krisis ekologi akut di Bandar Lampung.
DALAM ARTIKEL:
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi Lampung merilis Catatan Tahunan (Catahu) 2025 di Sekretariat WALHI Lampung, Bandar Lampung, pada Jumat (13/3/2026) sore.
Laporan ini memberikan “rapor merah” bagi kondisi lingkungan di Kota Bandar Lampung yang kini menghadapi krisis multidimensi.
WALHI menilai pemerintah kota gagal mengelola keseimbangan ekologi, mulai dari masalah sampah hingga ancaman bencana alam.

TPA Bakung yang Gagal dan Terlantar
Buruknya tata kelola sampah menjadi poin utama dalam catatan tahunan tersebut.
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung saat ini menampung beban hingga 800 ton sampah per hari dengan sistem penumpukan terbuka yang tidak berkelanjutan.
Kondisi ini menyebabkan lahan cepat penuh dan memicu kebakaran rutin yang melepaskan zat beracun ke udara.
Pelanggaran lingkungan yang berat, termasuk pencemaran air lindi, membuat Menteri Lingkungan Hidup menyegel TPA Bakung pada akhir Desember 2024.
Masalah semakin rumit karena minimnya armada pengangkut menyebabkan sampah menumpuk di jalan-jalan protokol kota.
Krisis infrastruktur ini secara langsung mengancam kesehatan masyarakat dan memperparah polusi.

Krisis Ruang Hijau dan Bencana Banjir
Bandar Lampung juga mengalami krisis ruang terbuka hijau (RTH) yang sangat memprihatinkan.
Berdasarkan data WALHI, luas RTH publik hanya menyentuh angka 2,39 persen, padahal undang-undang mewajibkan minimal 30 persen.
Alih fungsi lahan secara masif untuk pemukiman menjadi penyebab utama hilangnya daerah resapan air.
Kondisi ini diperparah dengan kerusakan 30 bukit yang diduga beroperasi tanpa izin resmi untuk aktivitas tambang dan perumahan.
Akibatnya, bencana hidrometeorologi rutin melanda kota, seperti banjir besar pada Februari 2025 yang merendam 9.022 rumah dan mengakibatkan tiga orang meninggal dunia.
Hilangnya fungsi bukit sebagai tangkapan air membuat warga harus menanggung beban bencana setiap musim hujan.
Polusi Udara dan Kerusakan Pesisir
Kualitas udara di Bandar Lampung menunjukkan tren yang semakin memburuk akibat tingginya polusi kendaraan dan berkurangnya pepohonan.
Indeks Kualitas Udara (AQI) sepanjang tahun 2025 seringkali melampaui ambang batas aman yang ditetapkan.
Kota berjuluk Tapis Berseri ini bahkan sempat menduduki peringkat keempat sebagai kota dengan kualitas udara tidak sehat di Indonesia.
Di sisi lain, ekosistem pesisir sepanjang 36 kilometer juga terus mengalami degradasi.
Konversi hutan mangrove menjadi tambak udang dan kawasan wisata menghilangkan pelindung alami pantai dari abrasi.
WALHI menegaskan bahwa krisis ekologis ini adalah bentuk kegagalan struktural pemerintah yang lebih memprioritaskan investasi jangka pendek daripada keselamatan jiwa rakyat.

Ketiadaan Rencana Induk Tata Kelola Lingkungan
Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan Kota Bandar Lampung sebagai ibu kota Provinsi Lampung, saat ini, belum memiliki rencana induk (masterplan) yang jelas, baik terkait penanganan banjir maupun tata kelola lingkungan secara menyeluruh.
“Terdapat lima faktor utama yang teridentifikasi sebagai penyebab banjir di Kota Bandar Lampung,” ujar Irfan usai acara peluncuran Catahu 2025.
Lima faktor utama tersebut yakni sistem drainase yang tidak optimal; kurangnya ketersediaan daerah tangkapan air; minimnya ruang terbuka hijau; masalah tata kelola sungai; dan buruknya tata kelola sampah yang berdampak pada pendangkalan atau sedimentasi sungai.
“Kelima aspek tersebut harus ditangani secara terintegrasi dan berkelanjutan. Penanganan yang hanya berfokus pada satu komponen tidak akan mampu meminimalisir risiko banjir di masa depan secara efektif,” tegas Irfan.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung diharapkan tidak menghindari tanggung jawab dengan melimpahkan kewenangan kepada pihak provinsi maupun pusat.
“Jangan juga di satu sisi pemerintah kota mengesampingkan, ‘Oh, ini bukan kewajiban kota, ini kewajiban balai. Oh, ini kewajiban provinsi.’ Menurut kami, itu bukan pernyataan yang layak diungkapkan oleh seorang pemimpin, oleh seorang wali kota,” kata Irfan.
Seorang pemimpin daerah, lanjut dia, harus visioner dan melakukan langkah-langkah nyata yang komprehensif dalam mengatasi permasalahan banjir di Kota Bandar Lampung.

