Lampung » Celah Pengawasan yang Merenggut Hak Normatif Buruh Lampung

Celah Pengawasan yang Merenggut Hak Normatif Buruh Lampung

oleh
Celah Pengawasan yang Merenggut Hak Normatif Buruh Lampung
Ketua KSPI Wilayah Lampung Sulaiman Ibrahim didampingi Sekretaris Wiwin Hefrianto menyerahkan aspirasi dan tuntutan buruh kepada Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan di Ruang Abung Balai Keratun Pemprov Lampung, Bandar Lampung, Senin (4/5/2026). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Buruh Lampung menggugat lemahnya pengawasan yang merugikan hak normatif. Sebagai jawaban, pemerintah segera membentuk Satgas Pengawasan untuk melindungi hak pekerja.

Momentum peringatan May Day 2026 menjadi ajang strategis bagi buruh di Provinsi Lampung untuk menggugat lemahnya sistem pengawasan ketenagakerjaan.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Lampung menilai kegagalan negara dalam melindungi hak normatif pekerja berakar pada tidak optimalnya peran pengawas di lapangan.

Hal itu disampaikan KSPI dalam pertemuan dengan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, yang didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Agus Nompitu dan Asisten I Pemprov Lampung M. Firsada di Ruang Abung Balai Keratun, Bandar Lampung, Senin (4/5/2026).

Pertemuan ini merupakan rangkaian lanjutan kegiatan May Day 2026, yaitu penyampaian aspirasi dan tuntutan kaum buruh/pekerja yang disampaikan oleh KSPI Perwakilan Daerah Lampung.

Turut hadir Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) versi Jumhur; KSPSI versi Andi Gani; Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI); Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI); Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU).

Celah Pengawasan yang Merenggut Hak Normatif Buruh Lampung
Para perwakilan serikat buruh/pekerja yang tergabung dalam KSPI Wilayah Lampung saat penyampaian aspirasi dan tuntutan buruh kepada Pemprov Lampung di Ruang Abung Balai Keratun Pemprov setempat, Bandar Lampung, Senin (4/5/2026). Foto: Josua Napitupulu

Para buruh kini mendesak reformasi struktur hubungan industrial guna mengakhiri praktik pelanggaran yang seolah terbiarkan selama bertahun-tahun.

Keadilan yang Terganjal Administrasi

KSPI Lampung menyoroti fenomena hilangnya akses keadilan bagi buruh akibat kelalaian administratif pegawai pengawas ketenagakerjaan.

Fakta lapangan menunjukkan banyak laporan pelanggaran upah dan jaminan sosial yang tidak berujung pada penerbitan Nota Pemeriksaan maupun Nota Penetapan.

Akibatnya, gugatan buruh di pengadilan seringkali kandas karena ketiadaan dokumen resmi dari pihak pengawas tersebut.

Sekretaris KSPI Lampung, Wiwin Hefrianto, menegaskan bahwa profesionalisme pengawas menjadi kunci utama dalam memulihkan hak buruh yang terabaikan.

Celah Pengawasan yang Merenggut Hak Normatif Buruh Lampung
Aspirasi dan tuntutan KSPI Wilayah Lampung

Kondisi ini diperparah dengan adanya putusan pengadilan yang menyatakan tuntutan buruh tidak dapat diterima hanya karena pengawas gagal menjalankan fungsinya.

“Kelalaian atau ketidakprofesionalan pengawas ketenagakerjaan secara langsung merugikan pekerja dan berakibat hilangnya hak-hak normatif mereka, bahkan hingga pada tahap proses peradilan,” tutur Wiwin.

Komitmen Pembentukan Satgas Pengawasan

Merespons tekanan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung berjanji akan mengambil langkah konkret melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus.

Pemerintah mengakui perlunya saluran komunikasi yang lebih efektif untuk menjembatani aspirasi buruh yang selama ini mungkin terputus.

Selain pengawasan, pemerintah daerah juga berencana mengaktifkan kembali Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit guna memastikan program kerja perlindungan buruh berjalan terukur.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menyatakan telah menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja untuk segera memproses pembentukan Satgas Pengawasan.

Celah Pengawasan yang Merenggut Hak Normatif Buruh Lampung
Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan secara simbolis menyerahkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada buruh di Ruang Abung Balai Keratun Pemprov Lampung, Bandar Lampung, Senin (4/5/2026). Foto: Josua Napitupulu

Pemerintah berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap tuntutan dalam koridor regulasi yang berlaku, baik di tingkat daerah maupun pusat.

“Pada prinsipnya kami menerima, membahas dan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan regulasi yang ada,” tegas Marindo usai pertemuan.

Dilema Regulasi dan Upah Murah

Persoalan ketenagakerjaan di Lampung kian kompleks seiring dengan adanya masa transisi regulasi pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemerintah daerah kini berada dalam posisi harus tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku sambil menunggu revisi dari pemerintah pusat.

Di sisi lain, praktik upah di bawah standar minimum provinsi (UMP) di beberapa kabupaten/kota masih menjadi momok yang menghantui kesejahteraan buruh.

Kadisnaker Lampung, Agus Nompitu, menjelaskan bahwa pemerintah daerah terus memantau dinamika regulasi di tingkat pusat, terutama menyangkut revisi Undang-Undang Cipta Kerja.

Celah Pengawasan yang Merenggut Hak Normatif Buruh Lampung
Acara penyampaian aspirasi sebagai bagian dari rangkaian Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 ditutup dengan potong tumpeng di Ruang Abung Balai Keratun Pemprov Lampung, Bandar Lampung, Senin (4/5/2026). Foto: Josua Napitupulu

Pihaknya juga menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap formula pengupahan agar tidak ada lagi buruh yang menerima upah di bawah standar.

“Jika ada kabupaten/kota yang upahnya masih di bawah UMP, maka dia harus tunduk kepada UMP provinsi sebagai masukan untuk formula pengupahan ke depan,” kata Agus.

Absensi Wakil Rakyat

Di tengah perjuangan buruh menuntut keadilan, ketidakhadiran anggota DPRD Provinsi Lampung dalam pertemuan aspirasi tersebut menuai kekecewaan mendalam.

Buruh menyayangkan sikap para wakil rakyat yang dianggap menutup mata terhadap persoalan krusial masyarakat.

Padahal, dorongan legislatif sangat dibutuhkan untuk memperkuat tekanan terhadap kebijakan pusat, termasuk dalam pengesahan RUU Perampasan Aset dan perlindungan guru honorer.

Pemerintah Provinsi Lampung kini memegang tenggat waktu 30 hari untuk merealisasikan pembentukan Satgas lintas instansi sesuai tuntutan buruh.

Langkah ini menjadi ujian bagi kredibilitas pengawasan ketenagakerjaan di Lampung agar tidak lagi menjadi celah yang merenggut hak-hak mendasar para pekerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *