Coklit Data Pemilih Pilkada 2024 di Lampung Capai 60,82%

oleh
KH Basyaruddin Maisir Imbau Ponpes dan Santri Sukseskan Coklit
PPDP/Pantarlih saat melakukan Coklit di kediaman Pengasuh Pesantren Al Hikmah Kota Bandarlampung KH Basyaruddin Maisir, Jumat (28/6/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Progres Pencocokan dan Penelitian atau Coklit data pemilih Pilkada 2024 di Lampung capai 60,82% per tanggal 2 Juli 2024 pukul 09.00 WIB.

“Progres Coklit di Provinsi Lampung pada hari kesembilan, 2 Juli 2024, mencapai 60,82% atau 3.974.863 pemilih,” ujar Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung Agus Riyanto di Bandarlampung, Selasa (2/7/2024).

Agus menuturkan pihaknya memantau proses Coklit yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih melalui aplikasi e-Coklit (Coklit Elektronik).

“Dari data yang kami update per pukul 09.00 WIB, Coklit tertinggi di Way Kanan sebesar 76,43%, kemudian Tanggamus 68,66% dan Pringsewu 66,76% dari jumlah daftar pemilih potensial masing-masing,” kata dia.

Ia menyampaikan memasuki pekan kedua pelaksanaan Coklit, masih terdapat satu daerah yang progres Coklit data pemilih di bawah angka 50%.

“Kota Bandarlampung hari ini per pukul 09.00 WIB di angka 48,98%. Tapi, bisa jadi setelah sinkronisasi data sudah di angka 50%,” jelas Agus.

Berdasarkan progres Coklit tersebut, dia optimis pelaksanaan Coklit data pemilih di 15 kabupaten/kota se-Lampung dapat diselesaikan pada pekan ketiga.

“Kalau melihat angka 60,82% ini sepertinya di minggu kedua bisa 90%. Target kami, di minggu ketiga bisa menyelesaikan Coklit di semua daerah,” harap Agus.

Coklit Data Pemilih Pilkada 2024 di Lampung Capai 60,82%
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung Agus Riyanto. Foto: Josua Napitupulu

Coklit Data Pemilih Pilkada 2024 di Lampung mulai dilakukan sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024 mendatang.

Sebanyak 24.553 Pantarlih melakukan Coklit terhadap 6.535.732 pemilih potensial yang tersebar di 13.214 TPS Pilkada 2024 se-Provinsi Lampung.

Baca Juga: Sebaran Pemilih Potensial Pilkada 2024 di Lampung

Namun, ujar Agus, Pantarlih dalam melaksanakan Coklit secara sensus, mendatangi langsung calon pemilih, masih terkendala persoalan klasik terkait Administrasi Kependudukan pemilih.

“Persoalan utamanya masih soal Administrasi Kependudukan. Pendataan kami kan secara de jure. Basisnya KTP elektronik dan KK (Kartu Keluarga),” kata dia.

Pantarlih masih menemukan data pemilih dalam daftar pemilih potensial yang tidak sesuai dengan data faktual di lapangan.

“Jadi pendataan pemilih sesuai alamat KTP elektronik dan KK, bukan alamat domisili yang dalam Administrasi Kependudukannya belum di-update,” pungkas Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *