Hukum dan Kriminal » “Collecting” Tantiem PT LEB: Perintah Politik atau Hak Direksi?

“Collecting” Tantiem PT LEB: Perintah Politik atau Hak Direksi?

oleh
Collecting" Tantiem PT LEB: Perintah Politik atau Hak Direksi?
JPU memperlihatkan barang bukti dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya kepada Majelis Hakim, penasihat hukum, dan para terdakwa di Ruang Sidang Soebekti, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (4/6/2026). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Eks Komisaris Heri Wardoyo menyebut ada instruksi gubernur mengumpulkan tantiem untuk politik, namun direksi PT LEB membantah klaim tersebut dalam persidangan.

Persidangan dugaan penyelewengan dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) mengungkap tabir gelap pembagian bonus performa atau tantiem.

Dalam pemeriksaan terdakwa di Ruang Sidang Soebekti Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (4/6/2026), muncul perbedaan tajam antara kesaksian eks komisaris dan jajaran direksi mengenai dugaan pengumpulan dana (collecting) untuk kepentingan politik praktis.

Eks Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo, secara gamblang menyebutkan adanya instruksi dari pucuk pimpinan daerah untuk mengumpulkan dana dari tantiem yang diterima para terdakwa.

Sebaliknya, eks Direktur Utama M. Hermawan Eriadi dan eks Direktur Operasional Budi Kurniawan tegas membantah adanya pemotongan dana tersebut untuk pihak luar.

Saling Silang “Collecting” Dana

Ketegangan mencuat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Heri Wardoyo mengenai penggunaan uang tantiem senilai Rp1,82 miliar hingga Rp2 miliar yang diterimanya.

Heri mengaku tidak menikmati seluruh uang tersebut karena adanya perintah untuk “mengembalikan” sebagian dana secara tunai kepada direksi demi kepentingan politik.

“Kami diminta collecting dana untuk percepatan perda, antara lain collecting dana dari tantiem yang kami terima,” ujar Heri Wardoyo di hadapan Majelis Hakim.

Ia menambahkan bahwa instruksi tersebut datang langsung dari Gubernur Lampung saat itu, Arinal Djunaidi.

“Gubernur Arinal Junaidi memerintahkan secara lisan kepada kami untuk menyerahkan uang kurang lebih Rp2,5 miliar kepada tokoh-tokoh politik tertentu dalam persiapan dukungan pemilihan gubernur tahun 2024,” ungkap dia.

Namun, kesaksian ini dimentahkan oleh M. Hermawan Eriadi. Ia menyatakan bahwa uang yang ia terima merupakan hak murni sesuai aturan perusahaan.

“Saya tidak pernah melakukan collecting…itu tidak ada, dari gaji maupun tantiem tidak ada (pemotongan),” tegas Hermawan.

Senada dengan koleganya, Budi Kurniawan juga menepis keterlibatan dalam praktik pengumpulan dana tersebut. “Tidak pernah,” jawab Budi singkat saat ditanya JPU.

Catatan Tinta Biru dan Nama Politisi

Heri Wardoyo memperkuat kesaksiannya dengan menyebut adanya catatan tulisan tangan berwarna biru yang berisi daftar penerima aliran dana.

Catatan tersebut, menurut Heri, menjadi rincian penggunaan uang Rp1 miliar yang ia serahkan secara tunai kepada direksi.

“Seingat saya waktu itu ada semacam tulisan tangan… kayak warna biru kalau enggak salah itu jumlah tertentu yang harus (diberikan),” kata Heri.

Ia kemudian menyebut sejumlah nama anggota DPRD Provinsi Lampung yang masuk dalam daftar tersebut.

Heri mengaku menyerahkan uang tersebut dalam dua tahap secara tunai di pekarangan rumahnya.

“Uang itu saya serahkan cash… dua kali. Yang pertama Rp800 juta, yang kedua Rp200 juta,” jelasnya.

Ia mengklaim terpaksa memberikan uang tersebut karena tekanan jabatan. “Jelas, (karena diminta) Gubernur. Saya memberikan itu karena saya paling rendah di antara kedua direktur lain,” imbuh Heri.

"Collecting" Tantiem PT LEB: Perintah Politik atau Hak Direksi?
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya di Ruang Sidang Soebekti, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (4/6/2026). Foto: Josua Napitupulu

Pajak Tantiem Dibayar Perusahaan

Selain urusan aliran dana, JPU menyoroti mekanisme pembayaran tantiem yang dianggap janggal dan membebani keuangan negara.

Auditor menemukan bahwa beban pajak atas tantiem para terdakwa justru ditanggung oleh PT LEB, bukan dipotong langsung dari nilai bruto yang diterima individu.

JPU mempertanyakan logika keuangan tersebut kepada terdakwa Budi Kurniawan.

“Kenapa biaya pajak itu dibebankan, dimasukkan ke dalam biaya (perusahaan)? Bukankah itu mereka dapat bonus, bukankah harus mereka membayar pajak?” Cecar JPU.

Temuan ini menunjukkan bahwa total uang yang dikeluarkan perusahaan jauh lebih besar daripada nilai tantiem bersih yang diterima para terdakwa.

M. Hermawan Eriadi mengakui adanya revisi angka tantiem setelah mendapat teguran dari pemegang saham, Taufik Hidayat, yang meminta rincian perhitungan dan pajak diperjelas.

Seperti diketahui, Taufik Hidayat sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama di PT Lampung Jasa Utama (PT LJU). PT LJU sendiri merupakan induk perusahaan (BUMD) yang membawahi PT LEB.

“Pak Taufik ingin harus ada penjelasan angkanya, jangan langsung angka bulat Rp13,3 miliar… Pak Taufik minta di dalam SK itu ada perhitungannya termasuk pajak-pajaknya,” kata Hermawan. Akhirnya, angka tersebut direvisi menjadi sekitar Rp8,6 miliar.

Legalitas Pendapatan yang Dipaksakan

Masalah lain yang mencuat dalam persidangan adalah dasar hukum penetapan tantiem dan gaji.

JPU menyoroti langkah direksi yang mengakui pendapatan PI 10 persen dari tahun 2018-2022 secara mendadak (accrual) pada tahun 2022, padahal saat itu Perda dan persetujuan menteri belum terbit.

“Apa dasarnya (mengakui pendapatan) padahal belum ada persetujuan menteri dan belum ada perda?” Kata JPU.

Budi Kurniawan menjawab bahwa hal itu didasarkan pada diskresi dan pertimbangan akuntansi.

“Kalau saya melihat dari sisi akuntansi, ya itu sebagai pendapatan. Sisi hukumnya, syarat itu berlaku surut,” dalih Budi.

Majelis Hakim menginstruksikan terdakwa Budi Kurniawan untuk menuangkan seluruh keberatan serta detail fakta yang berbeda ke dalam nota pembelaan atau pleidoi.

Instruksi ini disampaikan sebagai respons atas adanya perbedaan kesaksian yang signifikan terkait aliran dana “setoran” serta perbedaan lini masa pencairan dana dari keterangan Heri Wardoyo dengan M. Hermawan Eriadi dan Budi Kurniawan.

Persidangan dijadwalkan berlanjut pada Selasa (9/6/2026) dengan agenda tuntutan, yang akan segera diikuti oleh pembacaan pleidoi pada Kamis (11/6/2026) mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *