DASWATI.ID – Bakal Calon Bupati Lampung Timur dari PDI Perjuangan (PDIP) M Dawam Rahardjo merasa dijegal ikut Pilkada 2024.
Ia merasa partai pengusungnya, PDIP, dipersulit oleh gabungan partai politik yang mengusung pasangan Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi (Ela-Azwar).
Baca Juga: PDIP Masih Usung Ela-Azwar di Silon KPU, Dawam-Ketut Gagal Nyalon
PDIP semula bergabung dengan 8 partai pengusul Ela-Azwar yakni NasDem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, Demokrat.
“Kenapa kami keluar tidak bisa mendaftar? Kami jangan terbelenggu dengan partai koalisi yang lama,” kata Dawam dihubungi dari Bandarlampung, Kamis (5/9/2024).
Bupati Lampung Timur 2020-2025 ini menuturkan PDIP memutuskan untuk mengusung dan mendaftarkan dirinya bersama Ketut Erawan ke KPU Lampung Timur agar tidak ada calon tunggal atau kotak kosong.
“Supaya tidak terjadi kotak kosong. Kami sudah ada B1-KWK yang baru. Tapi (gabungan parpol) yang lama kan tidak mungkin dia mengizinkan. Sekarang kan kami berseberangan. Sampeyan menyetujui saya. Menyetujui ‘gak?” Ujar dia.
Menurut Dawam, mustahil gabungan partai politik, dimana PDIP tergabung sebelumnya, memberikan persetujuan kepada PDIP untuk mengusung calon sendiri.
“Partai gabungan tidak menyetujui sehingga kami tidak bisa membuka Silon. Makanya pemeriksaan berkas manual supaya bisa diterima juga tidak difasilitasi, alasannya harus Silon,” kata Ketua DPC PKB Lampung Timur ini.
Dawam Rahardjo merasa dijegal ikut Pilkada Lampung Timur 2024. Dia pun berharap KPU RI dan Bawaslu RI dapat mengakomodir pencalonannya di Pilkada 2024.
“Kami minta kepada KPU RI dan Bawaslu RI supaya diakomodir,” tutup dia.
Baca Juga: Bawaslu Siap Mediasi Dawam-Ketut Soal Pendaftaran Ditolak KPU Lampung Timur
Pernyataan Dawam terkait tidak adanya pemeriksaan dokumen pendaftaran dibantah oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung Timur Desman Yusri.
Desman mengatakan saat PDIP mendaftarkan Dawam-Ketut ke KPU Lampung Timur pada Rabu (4/9/2024) malam, Silon KPU normal, meskipun LO (Liaison Officer/Tim Penghubung) pasangan calon tidak dapat melakukan Submit.
“Tidak ada gangguan, Silon itu normal, tapi mereka enggak bisa Submit,” ujar dia.
Setelah itu, lanjut Desman, pihaknya berkonsultasi dengan pimpinan terkait hal tersebut.
“Kami konsultasi pada pimpinan, silakan diperiksa berkasnya manual, dicek dulu formulir B.Kesepakatan. Memang ada kekurangan, dan kami sampaikan kepada calon, dan calon menerima terkait itu,” kata dia.
Desman mengatakan pengembalian berkas pendaftaran Dawam-Ketut dituangkan dalam Berita Acara.
“Itu ada berita acaranya. Kami sampaikan ke LO-nya dan juga paslonnya. Jadi, (pemeriksaan) itu terlaksana ya. Di berita yang beredar kan itu tidak terlaksana. Itu terlaksana kami lakukan pemeriksaan,” ujar dia.