Ekonomi » Deadline WTO: Indonesia Ultimatum Uni Eropa Soal Sawit

Deadline WTO: Indonesia Ultimatum Uni Eropa Soal Sawit

oleh
Deadline WTO: Indonesia Ultimatum Uni Eropa Soal Sawit
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso (kiri), didampingi Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti (kanan) dalam acara konferensi pers capaian kinerja Indonesia dan program kerja 2026 Kementerian Perdagangan di Jakarta, Jumat (6/2/2026). Foto: Istimewa

DASWATI.ID – Pemerintah Indonesia memberikan peringatan keras kepada Uni Eropa (UE) untuk segera melaksanakan putusan Panel Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait minyak sawit (DS593).

Selasa (24/2/2026) menjadi batas akhir periode implementasi (Reasonable Period of Time) bagi UE guna menghapus kebijakan diskriminatif terhadap produk biofuel Indonesia.

Baca Juga: Uni Eropa Sahkan Aturan Produk Bebas Deforestasi untuk 7 Komoditas

Gugatan Terhadap Kebijakan Diskriminatif

Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, menegaskan bahwa penyesuaian regulasi oleh UE sangat mendesak, terutama terkait kebijakan Indirect Land Use Change (ILUC) dalam kerangka Renewable Energy Directive II (RED II).

Putusan WTO pada 10 Januari 2025 sebelumnya telah menetapkan bahwa kebijakan Eropa tersebut melanggar prinsip nondiskriminasi perdagangan internasional.

“Kami mendesak UE untuk segera mematuhi putusan Panel WTO agar akses pasar produk minyak sawit Indonesia ke UE dapat segera pulih,” tegas Mendag Budi Santoso (Busan) dalam pernyataan resminya di Jakarta.

Evaluasi Ketat dan Ancaman Skenario Lanjutan

Meskipun tenggat waktu telah tiba, laporan dari sidang Dispute Settlement Body (DSB) WTO pada akhir Januari lalu menunjukkan bahwa UE belum menuntaskan revisi kebijakannya.

Menanggapi keterlambatan tersebut, Pemerintah Indonesia kini melakukan evaluasi menyeluruh mencakup aspek regulasi, metodologi, hingga dampak perdagangan secara riil.

Indonesia juga telah menyiapkan langkah-langkah strategis jika UE tetap tidak menunjukkan kepatuhan penuh setelah masa RPT berakhir.

“Indonesia telah menyiapkan berbagai opsi skenario apabila pada saat berakhirnya RPT, UE belum menunjukkan kepatuhan penuh,” lanjut Mendag Busan.

Perlindungan Industri dan Kedaulatan Ekonomi

Pemerintah berkomitmen menjamin kepastian usaha bagi industri kelapa sawit nasional dengan tetap membuka ruang dialog teknis maupun hukum.

Koordinasi erat terus dilakukan bersama para pelaku usaha dan asosiasi guna mengawal efektivitas penanganan sengketa di level global.

Menutup keterangannya, Mendag menekankan bahwa agenda transisi energi dunia tidak boleh mengabaikan keadilan perdagangan.

“Kebijakan keberlanjutan tidak dapat dijadikan dasar untuk menerapkan langkah-langkah yang bertentangan dengan prinsip fundamental nondiskriminasi,” pungkas Busan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *