DASWATI.ID – Dirjen Hubdat Aan Suhanan mengimbau pemilir hindari puncak arus balik 24 Maret 2026. Manfaatkan kebijakan WFA guna mengurai kepadatan dan pastikan perjalanan tetap nyaman.
DALAM ARTIKEL:
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat), Aan Suhanan, secara resmi menyatakan bahwa periode arus mudik Lebaran 2026 telah berakhir dengan lancar.
Penetapan ini sejalan dengan jatuhnya Hari Raya Idulfitri 1447 H pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Kelancaran ini merupakan hasil kerja keras seluruh pemangku kepentingan serta kepatuhan masyarakat dalam mengikuti arahan petugas di lapangan.
Prediksi Puncak Arus Balik
Meski arus mudik berjalan sukses, tantangan besar berikutnya adalah kepulangan pemudik ke ibu kota.
Pemerintah memprediksi puncak arus balik akan terjadi pada tanggal 24 Maret 2026.
Untuk mengantisipasi kemacetan parah, Dirjen Hubdat Aan meminta masyarakat yang balik atau pemilir mengatur jadwal perjalanan mereka dengan bijak guna menghindari penumpukan kendaraan secara bersamaan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk hindari waktu puncak arus balik yang diprediksi pada tanggal 24 Maret 2026,” ujar Aan dalam keterangannya pada Jumat (20/3/2026).
Manfaatkan Kebijakan WFA

Guna mengurai kepadatan, pemerintah mendorong pemilir memanfaatkan kebijakan Work From Anywhere (WFA).
Dengan kebijakan ini, pemerintah mengharapkan masyarakat bisa kembali ke Jakarta lebih awal atau justru setelah tanggal 24 Maret 2026.
Langkah ini bertujuan memberikan kenyamanan serta menjamin keamanan bagi para pengguna jalan tol maupun penumpang transportasi umum.
Data Jasa Marga menunjukkan bahwa arus mudik tahun ini mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarah pada 18 Maret 2026.
Saat itu, lebih dari 270 ribu kendaraan keluar dari empat gerbang tol utama, di mana lebih dari 50 persennya menuju arah Tol Trans Jawa.
Besarnya angka tersebut menjadi alasan utama mengapa pengaturan waktu arus balik sangat krusial dilakukan.
Aturan Pembatasan Angkutan Barang
Selain fokus pada kendaraan pribadi, petugas juga memperketat pengamanan di lokasi ibadah dan area wisata selama libur Lebaran.
Pengawasan ketat tetap berlaku bagi angkutan logistik sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditetapkan.
Aturan ini melarang operasional kendaraan barang tertentu untuk sementara waktu demi kelancaran lalu lintas.
“Pembatasan angkutan barang berlaku untuk sumbu tiga ke atas, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta pengangkut hasil galian dan bangunan,” tegas Dirjen Aan.
Aturan pembatasan ini akan terus berlaku hingga 29 Maret 2026, dan seluruh pihak yang tidak masuk dalam daftar pengecualian wajib mematuhinya tanpa terkecuali.

