Salah satu warga Jalan Mohammad Salim Way Lunik, Santi (43), menjemur ijazah dan dokumen berharga lainnya akibat rumahnya terendam banjir pada Jumat (17/1/2025) malam. Foto: Josua Napitupulu
DASWATI.ID – Pemerintah kota melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) berkomitmen membantu korban banjir di Bandarlampung dalam mengurus dokumen sekolah yang hilang atau rusak.
Setelah banjir melanda pada 17 Januari 2025, banyak siswa kehilangan ijazah dan dokumen penting lainnya.
“Kami akan membantu pengurusan dokumen administrasi warga yang rusak atau hilang akibat banjir seperti ijazah, rapor, dan dokumen sekolah lainnya,” ujar Kepala Disdikbud Kota Bandarlampung Eka Afriana, Rabu (22/1/2025).
Selain itu, dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, KTP, dan Akta Kelahiran akan didata juga melalui kecamatan untuk diteruskan ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil).
“Disdikbud akan segera mengecek dan mendata dokumen tersebut untuk diganti sesuai fungsinya,” kata Eka.
Pelaksana Tugas Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Bandarlampung ini memastikan pelayanan penggantian ijazah dan dokumen kependudukan bagi korban banjir di Bandarlampung dilakukan secara gratis.
Eka Afriana berharap langkah ini dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana banjir.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Bandarlampung, Eka Afriana, didampingi Plt Camat Telukbetung Selatan Ichwan Adji Wibowo (kanan) memberikan bantuan kepada korban banjir di Kantor Kecamatan Telukbetung Selatan, Rabu (22/1/2025) siang. Foto: Istimewa
Disdikbud menekankan pentingnya SKPI bagi korban banjir di Bandarlampung.
Kabid Pembinaan SMK Disdikbud Provinsi Lampung Sunardi menekankan pentingnya penggantian ijazah yang rusak atau hilang.
“Korban banjir yang mengalami kehilangan atau kerusakan pada ijazah, baik karena tidak terbaca maupun rusak, berhak mendapatkan penggantian. Ini penting untuk masa depan anak-anak mereka,” kata Sunardi di Bandarlampung, Rabu (22/1/2025).
Prosedur penggantian ijazah hilang atau rusak diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014.
“Pemilik ijazah yang hilang atau rusak harus melapor ke kepolisian setempat. Jika ijazahnya rusak, mereka harus membawa ijazah tersebut sebagai bukti,” ujar dia.
Pihak kepolisian akan memberikan surat keterangan bahwa ijazahnya rusak atau hilang. Selanjutnya, surat keterangan dari kepolisian dibawa ke sekolah asal.
Sekolah akan mencari arsip atau fotokopi ijazah yang ada, kemudian membuat fotokopi sebagai pengganti ijazah dan mengeluarkan surat keterangan pengganti ijazah (SKPI).
“SKPI ini ditandatangani oleh kepala sekolah, dilengkapi foto, dan terakhir ditandatangani oleh kepala disdikbud,” kata Sunardi.
Kabid Pembinaan SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Sunardi. Foto: Josua Napitupulu
Dia berharap penggantian ijazah rusak atau hilang bagi korban bencana banjir di Lampung dilakukan sesuai dengan prosedur.
“Ini adalah solusi yang sesuai aturan dan harus dijalankan prosedurnya,” pungkas Sunardi.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014, prosedur penggantian ijazah yang hilang atau rusak meliputi:
Melaporkan kehilangan atau kerusakan ijazah ke Polsek;
Mendapatkan surat kehilangan dari Polsek;
Datang ke sekolah tempat ijazah diterbitkan;
Menjelaskan kepada Tata Usaha (TU) sekolah bahwa ijazah hilang atau rusak;
TU sekolah membuat Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus penggantian ijazah yang hilang atau rusak, antara lain:
Surat kehilangan dari kepolisian
Fotokopi ijazah asli yang hilang atau rusak
Materai 10.000
Pasfoto ukuran 3×4
Fotokopi KTP
Fotokopi raport dan buku induk
Surat pernyataan tanggungjawab mutlak dari pemohon bermaterai Rp10.000.