DASWATI.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meluncurkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu atau IKEPP 2024 di Jakarta pada Kamis (30/1/2025).
IKEPP bertujuan untuk mengukur kualitas dan integritas penyelenggara pemilu serta menjadi acuan dalam memperbaiki kinerja mereka.
“IKEPP adalah inovasi DKPP untuk mengukur kualitas dan integritas penyelenggara pemilu, sebagai bentuk sinergi dengan Indeks Demokrasi Indonesia,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam keterangannya.
Heddy Lugito menyampaikan bahwa hasil penelitian IKEPP dapat menjadi acuan bagi pengelola lembaga penyelenggara pemilu untuk meningkatkan kinerja, baik dalam ucapan maupun tindakan.
Indeks ini juga berfungsi sebagai rujukan untuk pembinaan, perbaikan cara kerja, dan membangun lingkungan yang patuh terhadap kode etik penyelenggara pemilu.
“IKEPP disusun sebagai instrumen penilaian dan pemeringkatan yang akuntabel untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara pemilu sesuai amanat Undang-Undang Pemilu,” ujar Heddy.
Kehadiran IKEPP, lanjut dia, untuk mempermudah penyusunan strategi pembangunan bangsa di bidang etika politik kepemiluan dengan mengintegrasikannya ke dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
Peluncuran IKEPP menunjukkan peran DKPP sebagai lembaga yang memonitor kepatuhan penyelenggara pemilu terhadap kode etik.
“Tujuannya adalah agar penyelenggara pemilu di Indonesia lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya dengan adanya indikator dari IKEPP,” pungkas Heddy.
IKEPP 2024: Skala Kepatuhan Etik.
Tim Peneliti dan Penyusun IKEPP 2024 dipimpin oleh Dr. Nur Hidyat Sardini. Tim ini telah bekerja dari awal hingga akhir tahun 2024 melalui berbagai tahapan, baik kualitatif maupun kuantitatif.
IKEPP mengukur kepatuhan etik dan memberikan pemeringkatan terhadap perilaku jajaran KPU dan Bawaslu di tingkat pusat dan provinsi dalam mematuhi kode etik penyelenggara pemilu untuk Pemilu 2024.
Untuk saat ini, penilaian IKEPP 2024 mencakup KPU dan Bawaslu di tingkat pusat dan provinsi di seluruh Indonesia, dengan rencana pengembangan ke tingkat kabupaten/kota pada pemilu mendatang.
Penilaian mencakup tiga dimensi: Persepsi atas Perilaku Etik (PPE), Eviden Perilaku Etik (EPE), dan Pelembagaan Etik Internal (PEI).
Dimensi PPE mengukur integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu. Dimensi EPE mencakup penanganan pengaduan dan tingkat pengaduan publik.
Sementara itu, dimensi PEI diukur berdasarkan parameter aturan pencegahan, program pembinaan, dan kepatuhan terhadap keputusan.

Skor penilaian etik pada masing-masing dimensi dibagi menjadi lima kategori: Sangat Tidak Patuh (0,0-20,0), Tidak Patuh (20,1-40,0), Cukup Patuh (40,1-60,0), Patuh (60,1-80,0), dan Sangat Patuh (80,1-100,0).
IKEPP Tingkat Nasional 2024 Dikategorikan Patuh.
Penilaian gabungan IKEPP KPU dan Bawaslu Provinsi se-Indonesia serta IKEPP KPU dan Bawaslu RI menghasilkan skor keseluruhan 61,72.
Skor ini terdiri dari dimensi eviden perilaku etik (58,45), persepsi atas perilaku etik (77,86), dan pelembagaan etik internal (56,23).
Penilaian menunjukkan bahwa persepsi publik mengkategorikan perilaku etik penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) sebagai Patuh.
Namun, eviden etik dari data persidangan DKPP menunjukkan bahwa pelembagaan etik internal KPU dan Bawaslu jauh lebih rendah, yaitu dalam kategori Cukup Patuh.
IKEPP Tingkat Nasional 2024 dikategorikan Patuh, namun belum aman, karena rendahnya penilaian dimensi pelembagaan etik KPU dan Bawaslu Provinsi, masing-masing 52,73 dan 47,90.
Skor eviden perilaku etik KPU dan Bawaslu RI juga sangat rendah, yaitu 30,83 dan 33,61, sementara penilaian eviden perilaku etik KPU provinsi sebesar 66,81.
Data kontribusi skor IKEPP Tingkat Nasional menunjukkan bahwa banyaknya kasus yang dipersidangkan oleh DKPP mempengaruhi tinggi rendahnya skor IKEPP, baik di tingkat nasional maupun di masing-masing penyelenggara (KPU dan Bawaslu RI serta KPU dan Bawaslu Provinsi).
IKEPP Tingkat Provinsi Tahun 2024.
Penilaian IKEPP Tingkat Provinsi secara keseluruhan mencapai rata-rata 63,03, yang masuk dalam kategori patuh.
Rincian skor menunjukkan bahwa IKEPP KPU Provinsi mencapai 63,26, sementara Bawaslu Provinsi mencapai 62,80.
Untuk IKEPP KPU Provinsi, sebanyak 25 provinsi berada dalam kategori patuh, 12 provinsi dalam kategori cukup patuh, dan satu provinsi, yaitu KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, dalam kategori sangat patuh.
Sedangkan untuk IKEPP Bawaslu Provinsi, terdapat 21 provinsi dalam kategori patuh, 16 provinsi dalam kategori cukup patuh, dan satu provinsi, yaitu KPU Provinsi Banten, dalam kategori sangat patuh.
Baca Juga: Enam Anggota TPD Provinsi Lampung 2024-2025 Dilantik