DASWATI.ID – KPU Provinsi Lampung mencatat Daftar Pemilih Khusus atau DPK Bandarlampung terbanyak di Pemilu 2024 lalu.
Pemilih yang menggunakan hak pilih dalam DPK pada Pemilu Presiden 2024 lalu di Kota Bandarlampung sebanyak 12.606 jiwa.
Pemilih dalam DPK Bandarlampung terbanyak di Pemilu 2024 jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya.
DPK Lampung Tengah (9.714); Tulangbawang (7.056); Lampung Timur (7.047); Lampung Selatan (5.868); Lampung Utara (4.578); Pesawaran (3.573); Tanggamus (3.328) pemilih.
Kemudian Mesuji (2.801); Pringsewu (2.691); Way Kanan (2.226); Kota Metro (2.206); Tulangbawang Barat (1.983); Lampung Barat (1.822); dan Pesisir Barat (1.207) pemilih.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandarlampung, Ika Kartika, mengatakan tingginya pengguna hak pilih dalam DPK di Pemilu 2024 tidak lepas dari dinamika pergerakan penduduk kota setempat.
“Dinamika penduduk di Bandarlampung sebagai ibu kota Provinsi Lampung tidak sama dengan kabupaten/kota lain,” ujar dia saat dihubungi pada Senin (15/4/2024).
Menurut Ika Kartika, pergerakan penduduk Kota Bandarlampung yang dinamis memiliki pengaruh yang signifikan dalam penyusunan daftar pemilih.
Terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan tingginya angka pengguna hak pilih dalam DPK Bandarlampung pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
“Analisis sementara saya, pemilih dalam DPT yang ditetapkan pada bulan Juni 2023, ada yang pindah domisili,” kata Ika.
Pemilih pindah domisili yang terdaftar dalam DPT ini kemudian menggunakan hak pilihnya di TPS baru dengan KTP Elektronik.
Sesuai Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 bahwa apabila Pemilih telah memiliki KTP Elektronik pada domisili di tempat baru dan tidak terdaftar dalam DPT pada TPS sesuai KTP Elektronik pada domisili yang baru tersebut, Pemilih tersebut dapat menjadi Pemilih DPK.
Faktor lainnya adalah masyarakat di kelurahan hasil pemekaran tidak meng-update Kartu Keluarga atau KTP Elektroniknya sesuai alamat de facto.
“Kesadaran masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan memegang peranan penting dalam kelancaran dan akurasi pendataan pemilih,” jelas Ika.
Selain itu, lanjut dia, ada juga kemungkinan lokasi TPS jauh sehingga pemilih mendatangi TPS terdekat dan memilih menggunakan KTP Elektronik.
Penyusunan DPT Pilkada Bandarlampung 2024
Ika Kartika menyampaikan DPK Bandarlampung sebanyak 12.606 pemilih itu tidak pure atau murni pemilih DPK karena terdapat pemilih yang sudah terdata dalam DPT Pemilu 2024 sebelumnya.
“Di Pilkada 2020 lalu, DPK itu ada 25.000 pemilih. Ternyata sekitar 13.000 pemilih pure memang DPK atau pemilih yang baru melakukan perekaman KTP Elektronik,” jelas Ika.
Baca Juga: KPU Lampung Cermati DPK Pemilu untuk DPT Pilkada 2024
Oleh karena itu, lanjut dia, KPU Bandarlampung akan melakukan evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 setelah sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai.
Evaluasi ini dalam rangka menghadapi Pilkada Serentak 2024.

Tahapan penyusunan daftar pemilih pilkada akan dimulai pada 24 April – 31 Mei 2024 dengan Penyerahan dan Sinkronisasi DP4 dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) kepada KPU RI.
Dilanjutkan dengan tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih 31 Mei – 23 September 2024.
“Kami masih menunggu aturan terbaru penyusunan daftar pemilih dari KPU RI, dan DP4 terbaru yang diturunkan Ditjen Dukcapil Kemendagri,” kata Ika.
“Dan kami juga akan berkoordinasi dengan disdukcapil terkait dinamika pergerakan penduduk Bandarlampung pasca penetapan DPT pilkada. Karena penduduk yang masuk dan keluar Kota Bandarlampung berpengaruh terhadap pemilih dalam DPK,” pungkas dia.
Baca Juga: Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada Mulai 24 April 2024