Dua RS Jadi Pusat Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah di Lampung

oleh
Dua RS Jadi Pusat Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah di Lampung
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami (kiri) dan Direktur RSUD Abdul Moeloek Lukman Pura (Kanan) menandatangani perjanjian kerja sama pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah Pilgub Lampung 2024 di Ballroom Emersia Lampung, Kota Bandarlampung, Rabu (21/8/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – KPU secara resmi menunjuk dua RS jadi pusat pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah di Lampung yakni RSUD Abdul Moeloek Bandarlampung dan RSUD A Yani Metro.

Penandatanganan perjanjian kerja sama pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah antara RSUD Abdul Moeloek dan RSUD A Yani dengan KPU Provinsi Lampung dan 15 KPU Kabupaten/Kota berlangsung di Ballroom Emersia Lampung, Kota Bandarlampung, Rabu (21/8/2024).

“Berdasarkan rapat pleno KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, KPU Lampung dan 9 KPU Kabupaten/Kota secara resmi menunjuk RSUD Abdul Moeloek untuk pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba. Sedangkan, 6 KPU Kabupaten/Kota secara resmi juga menunjuk RSUD A Yani Metro,” kata Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami.

Sembilan Satuan Kerja KPU Lampung yang melakukan pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah di RSUD Abdul Moeloek Bandarlampung, termasuk KPU Provinsi Lampung adalah:

  1. KPU Lampung Selatan
  2. KPU Pesawaran
  3. KPU Pringsewu
  4. KPU Tanggamus
  5. KPU Pesisir Barat
  6. KPU Lampung Barat
  7. KPU Lampung Utara
  8. KPU Way Kanan
  9. KPU Tulangbawang Barat.

Enam Satuan Kerja KPU Lampung yang melakukan pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah di RSUD A Yani Metro adalah:

  1. KPU Kota Bandarlampung
  2. KPU Lampung Timur
  3. KPU Tulangbawang
  4. KPU Mesuji
  5. KPU Lampung Tengah
  6. KPU Kota Metro.
Dua RS Jadi Pusat Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah di Lampung
Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi (kiri) dan Direktur RSUD A Yani Metro Fitri Agustina (kanan) menandatangani perjanjian kerja sama pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah Pilkada Bandarlampung 2024 di Ballroom Emersia Lampung, Kota Bandarlampung, Rabu (21/8/2024). Foto: Josua Napitupulu

Dua RS jadi pusat pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah di Lampung.

“Kami sangat meyakini RSUD Abdul Moeloek dan RSUD A Yani ini berkompeten dan kredibel dalam melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba,” ujar Erwan.

Pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah dilakukan sesuai Keputusan KPU RI Nomor 1090 Tahun 2024.

“Sabtu (17/8/2024) kemarin, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota secara resmi merekomendasikan beberapa rumah sakit yang dapat melakukan pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah,” kata Erwan.

Tim dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, lanjut Erwan, turun langsung mengecek RSUD Abdul Moeloek, RSUD Ahmad Yani, rumah sakit jiwa, dan beberapa rumah sakit lainnya yang direkomendasikan oleh dinas kesehatan.

Ia menyampaikan hasil penilaian terhadap rumah sakit yang direkomendasikan dinas kesehatan dibahas dalam rapat pleno bersama 15 KPU Kabupaten/Kota.

“Dan berdasarkan rapat pleno, kami menunjuk RSUD Abdul Moeloek Bandarlampung dan RSUD A Yani Metro,” ujar Erwan.

Setelah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menandatangani kerja sama dengan pihak rumah sakit, dua rumah sakit tersebut akan membentuk Tim Pemeriksa Kesehatan dan Tim Penilai.

“KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota hanya menerima kesimpulan dari hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di dua rumah sakit,” jelas dia.

KPU Lampung, lanjut Erwan, secara resmi juga sudah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung terkait tim pemeriksa kesehatan bebas narkoba.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan pada 27 Agustus – 2 September 2024.

Baca Juga: KPU Lampung Matangkan Persiapan Pemeriksaan Kesehatan Cakada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *