DASWATI.ID – KPU akan menyelenggarakan pemungutan suara ulang atau PSU serentak di dua TPS di Bandarlampung pada Minggu (18/2/2024) mendatang.
Dua TPS di Bandarlampung PSU serentak yakni TPS 19 Kelurahan Way Kandis dan TPS 31 Kelurahan Kedaton.
Hal itu disampaikan Sekretaris KPU Bandarlampung Amrozie W usai diminta keterangan oleh Bawaslu Bandarlampung pada Jumat (16/2/2024).
“PSU serentak diselenggarakan Minggu (18/2/2024) di TPS 19 Way Kandis dan TPS 31 Kedaton,” ujar dia.
Mantan Sekretaris KPU Lampung Selatan ini menuturkan penyelenggaraan PSU serentak di dua TPS tersebut diputuskan dalam rapat pleno KPU Bandarlampung.
“Berdasarkan hasil rapat pleno di KPU Kota Bandarlampung diputuskan menyiapkan PSU dan logistik termasuk untuk KPPS pun seluruhnya kami ganti, dan lokasi TPS kami pindahkan juga,” kata Amrozie.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Lampung melaporkan hingga Kamis (15/2/2024) pukul 17.01 WIB, ada potensi pemungutan suara ulang (PSU) di lima kabupaten/kota.
1. Kota Bandarlampung
- TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjungsenang di Jalan AMD Gang Roso. Surat suara sudah tercoblos pada saat diterima oleh pemilih dengan rincian Surat Suara DPRD Provinsi sejumlah 133 atas nama Calon Legislatif Nomor Urut 2 Partai Demokrat Nettylia Syukri dan Surat Suara DPRD Kota Bandarlampung sebanyak 100 lembar atas nama Calon Legislatif PKS Sidik Effendi.
- TPS 31 Kelurahan Kedaton Kecamatan Kedaton ditemukan 17 pemilih telah mencoblos Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota. Pemilih tersebut mempunyai KTP Elektronik yang berasal dari luar Bandarlampung dan tercatat sebagai pemilih di DPT Online dan dicatat sebagai DPK oleh KPPS.
2. Lampung Timur
- TPS 002, Desa Sambirejo, Kecamatan Jabung.
3. Pesawaran
- TPS 10 Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau. Pengawas menemukan kejadian diduga kertas suara dirusak oleh oknum KPPS yang mengakibatkan kertas suara batal (tidak sah) yang tidak wajar, untuk Surat Suara DPR RI sebanyak 82 lembar, Surat Suara DPRD Provinsi sebanyak 53 lembar.
4. Mesuji
- TPS 01 Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang. Terjadi penyalahgunaan hak pilih oleh pemilih yang belum diketahui identitasnya. Pemilih tidak dikenal tersebut menggunakan Formulir C.6 atas nama Singgih Setia Bagus. Sementara, Singgih Setia Bagus tetap memilih dengan menggunakan KTP Elektronik.
5. Pesisir Barat
- TPS 001 Pekon Tanjung Rejo, Kecamatan Bengkunat, Pemilih tidak masuk DPT dan DPTb, tapi diberikan hak pilih.
Baca Juga: Bawaslu Lampung Usulkan PSU Serentak di Sejumlah TPS