Elfianah Tidak Terbukti Memanipulasi Identitas Diri di Pilkada Mesuji 2024

oleh
Elfianah Tidak Terbukti Memanipulasi Identitas Diri di Pilkada Mesuji 2024
Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan hukum MK dalam sengketa Pilkada Mesuji 2024 perkara Nomor 39/PHPU.BUP-XXIII/2025, Selasa (4/2/2025). Foto: Tangkapan Layar Kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI

DASWATI.ID – Elfianah tidak terbukti memanipulasi identitas diri di Pilkada Mesuji 2024 dalam perkara Nomor 39/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Hj. Elfianah, S.E., Calon Bupati Kabupaten Mesuji Nomor Urut 2 pada Pilkada 2024, tidak terbukti melakukan manipulasi identitas diri.

Hal ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arsil Sani dalam sidang pengucapan putusan dismissal di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

“Permohonan yang diajukan oleh Pemohon terkait dugaan manipulasi identitas Elfianah dinyatakan tidak beralasan secara hukum,” ujar Arsul Sani.

Mahkamah menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon telah melakukan verifikasi nama pasangan calon bupati dan wakil bupati Mesuji Tahun 2024 berdasarkan dokumen yang diserahkan saat pendaftaran.

KPU mengacu pada ketentuan Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016, yang mensyaratkan dokumen seperti fotokopi ijazah pendidikan terakhir dan KTP elektronik dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Mahkamah menemukan bahwa seluruh dokumen pencalonan Elfianah, termasuk ijazah Paket C, ijazah S1, dan KTP elektronik, tidak menunjukkan perbedaan nama seperti yang didalilkan Pemohon.

Kebenaran identitas Elfianah juga diperkuat oleh Surat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mesuji Nomor 400.12.1/049/IV.01/MSJ/2025 tanggal 13 Januari 2024, yang memvalidasi data kependudukan atas nama Hj. Elfianah.

Terkait status Elfianah sebagai mantan terpidana dalam kasus penggelapan pupuk bersubsidi, Mahkamah mengonfirmasi bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 774 K/Pid.Sus/2013 tanggal 11 November 2014 menjatuhkan pidana kepada Hj. Elviana Binti Birta, yang merupakan nama lama Elfianah.

Namun, Mahkamah mencatat bahwa perbaikan nama dari Elviana Binti Birta menjadi Hj. Elfianah dilakukan untuk menyesuaikan dengan Akta Kelahiran setelah pindah ke Kabupaten Mesuji.

Selain itu, Elfianah telah memenuhi kewajiban hukum dengan mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana melalui surat pernyataan dan publikasi di media daring pada 27 Agustus 2024, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Mesuji Nomor 146/LHP/PM.01.02/08/2024.

Surat Keterangan Pernah Sebagai Terpidana Nomor 39/SK/HK/08/2024/PNMgl dari Pengadilan Negeri Menggala juga telah digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat pencalonan sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016.

Mahkamah juga mencatat bahwa perbaikan nama Elfianah telah digunakan dalam penetapan calon legislatif pada 2019, dan ia telah diangkat sebagai anggota DPRD Kabupaten Mesuji Masa Jabatan 2019-2024 berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/590/B.01/HK/2019.

Elfianah tidak terbukti memanipulasi identitas diri dalam Sidang MK.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah menyimpulkan bahwa tidak terdapat alasan hukum untuk meneruskan permohonan Pemohon ke tahap pembuktian,” ujar Arsul Sani.

Selain itu, Mahkamah tidak menemukan kejadian khusus yang menciderai penyelenggaraan Pilkada Mesuji 2024. Dengan demikian, permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima (dismissal).

Elfianah tidak terbukti memanipulasi identitas diri di Pilkada Mesuji 2024.

Dalam amar putusan yang diucapkan Ketua MK Suhartoyo menyatakan dua hal utama terkait eksepsi dan pokok permohonan.

Pertama, MK mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon.

Kedua, MK menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk hal-hal lain di luar kedudukan hukum Pemohon.

Lebih lanjut, dalam pokok permohonan, MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.

Sebelumnya, dalam perkara Nomor 39/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Mesuji, Pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 4, Suprapto dan Fuad Amrullah, mempertanyakan pencalonan Elfianah, yang merupakan mantan terpidana kasus penggelapan pupuk bersubsidi.

Kuasa hukum Pemohon, Zainal Rachman, menduga bahwa Elfianah telah memanipulasi identitasnya dengan mengganti nama tanpa adanya penetapan pengadilan.

Selain itu, Pemohon juga menuduh Elfianah melakukan praktik politik uang dan menyampaikan pernyataan yang dianggap sebagai penistaan agama selama kampanye.

Oleh karena itu, Pemohon meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU terkait pencalonan Elfianah.

Mereka juga meminta MK menetapkan Suprapto-Fuad sebagai pemenang Pilbup Mesuji atau memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang.

KPU Mesuji telah menetapkan hasil pemilihan, dimana Paslon Nomor Urut 1 Samsudin – Yulivan Nurullah meraih sebanyak 6.475 suara; Paslon Nomor Urut 2 Elfianah – Yugi Wicaksono sebanyak 61.713 suara; Paslon Nomor Urut 3 Edi Ashari – Tri Isyana sebanyak 15.238 suara; dan Paslon Nomor Urut 4 Suprapto – Fuad Amrullah sebanyak 37.978 suara.

Berdasarkan perolehan suara tersebut, KPU Mesuji menyatakan pasangan Elfianah – Yugi sebagai pemenang Pilbup Mesuji 2024.

Baca Juga: PHPU Kada Mesuji: Elfianah didakwa manipulasi identitas diri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *