DASWATI.ID – KPU Provinsi Lampung mengungkap empat pemda di Lampung belum cairkan anggaran Pilkada 2024 hingga 100%.
“Masih ada empat pemerintah daerah (Pemda) kabupaten yang belum mencairkan 100 persen,” ujar Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Lampung, Titik Sutriningsih, di Bandarlampung, Kamis (15/8/2024).
Titik menyebutkan empat pemda di Lampung belum cairkan anggaran Pilkada 2024 yaitu Tulangbawang, Tanggamus, Lampung Timur, dan Way Kanan.
“Tulangbawang 53,02 persen yang dicairkan, Tanggamus 60 persen, Lampung Timur 40 persen, Way Kanan 69,97 persen,” kata dia.
“Kendalanya klasik, dananya belum tersedia,” lanjut Titik.
Dia mengingatkan keempat pemda kabupaten tersebut untuk menindaklanjuti Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pendanaan Pilkada 2024 yang telah ditandatangani pada 10 November 2023 lalu.
“Kami mengimbau kepada seluruh pemda, terutama di empat kabupaten ini, untuk melakukan pemenuhan pencairan 100 persen,” ujar Titik.
Diketahui, NPHD pendanaan Pilkada 2024 dicairkan dalam dua tahap melalui APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 40%, dan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar 60%.
Pendanaan Pilkada 2024 dilakukan sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 900.1.9.1/5252/SJ tertanggal 29 September 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Serta surat dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI Nomor 900.1.9./16888/Keuda tertanggal 2 November 2023 perihal Percepatan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pendanaan Kegiatan Pemilukada Tahun 2024.
Titik mengatakan berdasarkan ketentuan tersebut pencairan anggaran pilkada tahap kedua dilakukan paling lambat lima bulan sebelum hari pemungutan suara 27 November 2024.
“Seharusnya di bulan Juni atau lima bulan sebelum hari H sudah 100 persen,” pungkas dia.
Berikut anggaran Pilkada 2024 yang telah disepakati Bupati/Wali Kota bersama KPU di 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung:
- KPU Provinsi Lampung: Rp295.000.000.000
- KPU Kota Bandarlampung: Rp37.000.000.000
- KPU Kota Metro: Rp13.607.923.053
- KPU Lampung Selatan: Rp39.000.000.000
- KPU Lampung Tengah: Rp55.085.301.050
- KPU Lampung Barat: Rp22.402.606.092
- KPU Lampung Timur: Rp40.200.100.000
- KPU Tanggamus: Rp40.998.380.048
- KPU Way Kanan: Rp23.359.360.000
- KPU Pesawaran: Rp28.200.000.000
- KPU Pringsewu: Rp24.000.000.000
- KPU Lampung Utara: Rp40.000.000.000
- KPU Mesuji: Rp28.209.992.071
- KPU Tulangbawang: Rp38.390.752.042
- KPU Tulangbawang Barat: Rp18.980.000.000
- KPU Pesisir Barat: Rp18.000.000.000.