Enam Jenis Pelanggaran Kampanye yang Paling Sering Terjadi

oleh
Pemilu 2024 Tanggung Jawab Bersama
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan. Foto: Arsip Humas Bawaslu Lampung

DASWATI.ID – Bawaslu Provinsi Lampung mengungkap enam jenis pelanggaran kampanye yang paling sering terjadi dalam pemilu dan pemilihan.

Enam jenis pelanggaran kampanye ini berpotensi terjadi selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024 dari 25 September hingga 23 November mendatang.

“Pelanggaran kampanye ini mulai dari pelanggaran administratif hingga politik uang,” ujar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan, saat dihubungi dari Bandarlampung, Selasa (24/9/2024).

Apa saja pelanggaran kampanye yang akan paling sering terjadi dalam Pilkada 2024?

“Yang pertama itu pemasangan alat peraga kampanye (APK) di lokasi yang dilarang atau menggunakan materi yang tidak sesuai ketentuan,” kata Gistiawan.

Pasangan Calon dan/atau tim kampanye dilarang memasang APK pada tempat umum di antaranya tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; gedung milik pemerintah; tempat pendidikan; fasilitas tertentu milik pemerintah; dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Tempat umum yang dimaksud termasuk halaman, pagar, tembok,” lanjut dia.

Pemasangan APK seperti reklame, spanduk, umbul-umbul juga dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat.

Bawaslu Lampung: Pilkada Jujur, Rakyat Makmur
Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Lampung Deklarasi Kampanye Damai bersama partai politik pengusung, KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung, serta Forkopimda Lampung, dalam Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut di Ballroom Novotel, Kota Bandarlampung, Senin (23/9/2024). Foto: Josua Napitupulu

Kedua, kampanye di luar jadwal.

“Pelanggaran yang paling sering terjadi berikutnya adalah kampanye di luar jadwal, sebelum atau setelah masa yang ditentukan,” ujar Gistiawan.

Pasangan calon dan tim pendukung dilarang melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Ketiga, mengadakan kampanye di tempat terlarang. 

“Tempat terlarang dimaksud seperti tempat ibadah, pendidikan, atau menggunakan fasilitas pemerintah,” kata dia.

Namun, tambah Gistiawan, larangan kampanye menggunakan tempat pendidikan dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi dan hadir tanpa atribut kampanye.

“Kampanye di perguruan tinggi ini dilaksanakan dengan tidak mengganggu fungsi dan peruntukannya, serta tidak melibatkan anak,” ujar dia.

Keempat, politik uang.

Gistiawan mengingatkan kepada calon, tim kampanye, agar tidak memberikan uang atau barang untuk mempengaruhi pemilih dan penyelenggara pemilihan.

“Namun, partai politik, pasangan calon, tim kampanye diberikan ruang membuat dan mencetak bahan kampanye yang nilainya tidak lebih dari Rp100.000 untuk disebarkan kepada pemilih,” kata dia.

Bahan-bahan kampanye tersebut berbentuk pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan harga wajar.

Kampanye Provokatif? ‘Jangan ya ‘dek ya’
Dua Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Pilkada 2024 menandatangani Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024 di Stadion Mini Kalpataru, Kemiling, Kota Bandarlampung, Selasa (24/9/2024). Foto: Josua Napitupulu

Kelima, penyebaran hoaks atau berita palsu.

“Selama kampanye dilarang menyebarkan informasi palsu atau kampanye hitam di media sosial yang bermuatan SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan), dan ujaran kebencian,” ujar Gistiawan.

Penyebaran informasi palsu ini bisa juga melalui media cetak seperti pamflet, fotokopian artikel, yang isinya menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, pasangan calon.

Ia pun mengajak calon, tim kampanye, simpatisan dan pendukung untuk menghormati perbedaan SARA dalam masyarakat.

Keenam, keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kampanye.

ASN bersama Pejabat BUMN/BUMD, TNI/Polri, kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan dilarang terlibat dalam kampanye.

“Mereka dilarang membuat keputusan, tindakan, yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” kata Gistiawan.

Dia berharap partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan, selama tahapan kampanye Pilkada 2024, 25 September – 23 November, dapat melaksanakan kampanye sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.

Baca Juga: Kampanye Provokatif? ‘Jangan ya dek ya’

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *