Hukum dan Kriminal » Fakta Sidang SPAM Pesawaran: Proyek Berfungsi dan Beri Manfaat

Fakta Sidang SPAM Pesawaran: Proyek Berfungsi dan Beri Manfaat

oleh
Fakta Sidang SPAM Pesawaran: Proyek Berfungsi dan Beri Manfaat
Chandra Muliawan selaku kuasa hukum terdakwa Sahril, pelaksana lapangan CV Tubas Putra Sentosa, di PN Tanjungkarang Bandar Lampung, Jumat (22/5/2026). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Sidang SPAM Pesawaran mengungkap fakta proyek berfungsi bagi 180 sambungan baru. Hal ini mematahkan dakwaan kerugian total karena sarana terbangun sesuai kontrak.

Sidang perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran senilai Rp7,3 miliar mengungkap fakta bahwa sarana tersebut berfungsi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (22/5/2026), sejumlah saksi mengonfirmasi bahwa air telah mengalir kepada ratusan pelanggan baru.

Sidang dengan agenda pembuktian menghadirkan empat orang saksi, yakni Kepala Unit PDAM Pesawaran Maidi, Kepala Desa Kubu Batu Siswanto, Kepala Desa Way Kepayang Zayadi, dan Kepala Desa Pasar Baru Fitri Nur Huda.

Sementara Kepala Desa Kedondong, M Fadhil, tidak hadir dalam persidangan.

Kuasa hukum terdakwa Sahril, Chandra Muliawan, menegaskan bahwa keterangan saksi-saksi dari PDAM dan kepala desa mematahkan dakwaan kerugian negara total (total loss).

Terdakwa Sahril merupakan pelaksana lapangan CV Tubas Putra Sentosa.

Menurut Chandra Muliawan (Awang), fakta di lapangan menunjukkan proyek tersebut memiliki wujud fisik yang beroperasi secara fungsional.

“Fakta hari ini mengungkapkan dari keterangan saksi PDAM, bahkan dari keterangan saksi sebelumnya, bahwa proses pemasangan SPAM itu sekarang berjalan. Sudah berjalan khususnya di Desa Kedondong,” ujar Awang usai persidangan.

Manfaat bagi Pelanggan Baru

Awang menyoroti bahwa di Desa Kedondong, seluruh dari 180-an sambungan rumah merupakan penerima manfaat yang benar-benar baru.

Hal ini membantah asumsi bahwa proyek tersebut hanya memindahkan pelanggan lama.

Keberadaan ratusan pelanggan ini menjadi bukti kuat bahwa infrastruktur yang dibangun memberikan dampak langsung bagi warga.

“Seluruh dari pemasangan baru SPAM itu berjumlah 180 sekian. Didapati fakta bahwa penerima manfaatnya seluruhnya baru, jadi bukan pelanggan lama yang dipindahkan,” tegas Awang.

Mantan Direktur LBH Bandar Lampung ini juga menambahkan bahwa pihak rekanan telah menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam kontrak kerja.

Ia mengklaim seluruh standar teknis mulai dari material hingga pengerjaan fisik telah terpenuhi secara prosedural.

“Semua spesifikasi dalam kontrak, jumlah titik pemasangan, spesifikasi pipa, spesifikasi penggalian kedalaman pipa, itu semuanya terpenuhi. Jadi hasilnya sesuai dengan kewajiban penyedia dalam hal kontraktual,” lanjut Awang.

Agenda Sidang Maraton

Perkara SPAM Pesawaran: Sanca Serahkan Bukti Tambahan Uang Rp40 Juta ke JPU
Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (12/5/2026), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Foto: Josua Napitupulu

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto ini menghadirkan empat saksi, yakni Kepala Unit PDAM Pesawaran Maidi serta tiga kepala desa dari wilayah terdampak.

Meskipun telah menghadirkan saksi-saksi kunci, proses pembuktian perkara ini diperkirakan masih akan berlangsung panjang.

Awang menyebutkan bahwa majelis hakim telah menjadwalkan persidangan secara maraton untuk mengakomodasi puluhan saksi yang belum memberikan keterangan.

“Masih sekitar 30 sampai hampir 40-an saksi yang bakal dihadirkan. Maka kemungkinan sidang kita ke depannya bakal maraton seminggu dua kali,” jelas dia.

Pihak terdakwa juga akan diberikan kesempatan yang sama oleh pengadilan untuk menghadirkan saksi ahli dan bukti-bukti tandingan.

Awang menilai proses peradilan berjalan cukup adil dengan memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan argumentasi hukumnya.

Seperti diketahui para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi SPAM Pesawaran yakni Dendi Ramadhona (eks Bupati Pesawaran); Zainal Fikri (mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran); Sahril (pelaksana lapangan CV Tubas Putra Sentosa); Syahril Ansori (peminjam perusahaan CV Lembak Indah); dan Adal Linardo (peminjam perusahaan CV Athifa Kalya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *