DASWATI.ID – Anggota KPU Kota Bandarlampung Fery Triatmojo jalani sidang pemeriksaan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) RI.
Sidang pemeriksaan berlangsung di Aula KPU Provinsi Lampung, Kota Bandarlampung, pada Kamis (11/7/2024).
DKPP menggelar sidang pemeriksaan terhadap Fery Triatmojo atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 83-PKE-DKPP/V/2024.
Perkara ini diadukan oleh Iskardo P. Panggar, Suheri, Imam Bukhori, Tamri, Ahmad Qohar, Gistiawan, dan Hamid Badrul, yang masing-masing adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung.
Bawaslu Lampung mengadukan Fery Triatmojo, Anggota KPU Kota Bandarlampung, sebagai Teradu.
Teradu didalilkan menjanjikan kepada salah satu peserta Pemilu, yang merupakan Calon Anggota DPRD Kota Bandarlampung, bahwa ia bisa menjadi anggota legislatif dengan memberikan sejumlah uang.
Selain itu, Teradu juga melibatkan unsur Penyelenggara Pemilu lainnya, yaitu Ketua Panwaslu Kecamatan Way Halim dan Ketua Panwaslu Kecamatan Kedaton dalam pengkondisian suara untuk peserta Pemilu tersebut.
Fery Triatmojo jalani sidang pemeriksaan DKPP. Sekretaris DKPP RI David Yama mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David dalam keterangannya.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David.
Sidang pemeriksaan dipimpin oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito selaku Ketua Majelis didampingi Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Lampung Agus Riyanto (KPU Lampung) dan Topan Indra Karsa (Akademisi).
Baca Juga: Fery Triatmojo Harap Putusan DKPP Pulihkan Kepercayaan Publik terhadap KPU