Gugatan Kekerasan dan Pembungkaman di FEB Unila

oleh
Tragedi Diksar Mahepel Unila: Kekerasan dan Kematian Mahasiswa
Mahasiswa FEB Unila menyuarakan keadilan bagi korban diksar Mahepel Unila dengan membentangkan berbagai poster saat berunjuk rasa di depan Gedung Rektorat Unila pada Rabu (28/5/2025). Foto: Istimewa

DASWATI.ID – Aliansi Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila) bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unila menyuarakan kasus kekerasan dan pembungkaman yang terjadi di lingkungan FEB Unila ke ruang publik dan pemerintah.

Kasus kekerasan terkait kematian Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Bisnis Digital angkatan 2024 FEB Unila pada 28 April 2025 dilaporkan kepada Gubernur Lampung.

Kematian Pratama diduga kuat terkait kekerasan yang dialaminya saat mengikuti diksar organisasi Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel) Unila di Desa Talang Mulya, Pesawaran, pada 10-14 November 2024.

Menurut temuan Aliansi, terjadi upaya sistematis untuk membungkam korban diksar, yang diduga melibatkan berbagai pihak di kampus, termasuk dekanat FEB Unila.

Pihak dekanat dituduh terlibat dalam obstruction of justice, menghalangi korban dan saksi bersuara, serta mencoba menutupi pelanggaran.

“Kejadian ini bukan sekadar insiden internal, tetapi bentuk nyata dari bagaimana kekuasaan dapat bekerja menindas, membungkam, dan menghalangi keadilan jika tidak ada keberanian untuk melawan,” ujar Aliansi Mahasiswa dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/6/2025).

Mereka menyampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal merespons serius laporan tersebut dan telah meneruskannya kepada Ruby Aryati, anggota Komisi X DPR RI Dapil Lampung, yang memiliki kewenangan di bidang pendidikan.

“Gubernur Lampung merespons laporan kami dengan serius. Beliau menyampaikan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sepele dan harus ditindaklanjuti dengan mekanisme yang adil dan transparan,” kata Aliansi. 

Selain itu, Gubernur juga meminta Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, untuk menangani kasus ini karena menyangkut aspek pidana.

Aliansi mendesak Kapolda untuk segera menyelidiki dan menindak, tidak hanya pelaku langsung, tetapi juga pihak yang terlibat dalam menutupi atau membungkam korban.

“Kami mendesak Kapolda agar segera mengambil tindakan konkret dalam penyelidikan, penegakan hukum, dan perlindungan terhadap para korban,” ujar Aliansi.

Baca Juga: Polda Lampung Dalami Kasus Kematian Pratama Wijaya Kusuma 

Gugatan Kekerasan dan Pembungkaman di FEB Unila
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (tengah) bersama Aliansi Mahasiswa FEB Unila dan BEM Unila, Senin (2/6/2025). Foto: Istimewa

Meskipun pihak kampus membentuk tim investigasi internal, Aliansi meragukan integritas dan independensinya, mengingat tidak adanya kejelasan mengenai waktu, ruang lingkup, dan mekanisme pertanggungjawaban tim tersebut.

Aliansi menduga tim ini dibentuk hanya untuk meredam tekanan publik dan mengamankan citra institusi.

“Kami sudah beberapa kali menyampaikan permintaan timeline dan transparansi proses, namun tidak pernah diberikan kejelasan,” ungkap Aliansi. 

Berdasarkan dokumen perizinan kegiatan, Aliansi menyebutkan adanya pihak-pihak yang bertanggung jawab secara kelembagaan, mulai dari ketua pelaksana hingga Wakil Dekan III FEB Unila.

“Dalam dokumen tersebut, tercantum nama-nama yang secara kelembagaan bertanggung jawab atas jalannya kegiatan, termasuk Ketua Pelaksana, Sekretaris Pelaksana, Ketua Umum Lembaga Mahasiswa yang bersangkutan, Dosen Pembimbing Lembaga, hingga Wakil Dekan III FEB UNILA,” kata Aliansi.

Mereka menuntut pertanggungjawaban moral, administratif, dan hukum bagi semua pihak yang terlibat atau mengetahui kekerasan namun tidak mencegah atau melaporkan.

Aliansi menolak iklim represif di kampus dan menyerukan pembekuan organisasi mahasiswa yang terlibat sebagai langkah pencegahan.

Mereka juga menuntut sanksi bagi dekanat yang terbukti membungkam atau melindungi pelaku kekerasan.

“Tekad kami sederhana: tidak akan ada lagi korban yang dibungkam, tidak akan ada lagi pelaku yang bebas, dan tidak akan ada lagi kampus yang bersembunyi di balik birokrasi untuk menutupi pelanggaran,” ujar Aliansi. 

Aliansi mengajak seluruh elemen kampus dan masyarakat sipil untuk bersatu melawan kekerasan dan pembungaman, serta meminta media untuk mengawasi kasus ini.

Mereka bertekad untuk terus bersuara hingga keadilan ditegakkan, pelaku diberi sanksi, dan sistem kampus dibersihkan dari budaya kekerasan.

“Kami akan terus bersuara hingga keadilan ditegakkan. Kami tidak akan diam sampai seluruh yang terlibat diberi sanksi. Kami tidak akan berhenti hingga sistem kampus dibersihkan dari budaya kekerasan dan ketakutan. Ini adalah perjuangan panjang, tetapi kami tahu kami tidak sendiri,” kata Aliansi. 

Baca Juga: Aliansi Mahasiswa Unila Menuntut Keadilan untuk Pratama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *