Pendidikan » Guru Non-ASN Lampung di Persimpangan Jalan

Guru Non-ASN Lampung di Persimpangan Jalan

oleh
Guru Non-ASN Lampung di Persimpangan Jalan
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat mengunjungi SMKN 4 Bandar Lampung pada Jumat (8/5/2026). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Disdikbud Lampung tetap memberdayakan guru non-ASN guna mengisi kekurangan pengajar akibat pensiun, meski aturan pusat membatasi masa tugas hingga akhir tahun 2026.

Bayang-bayang pemberhentian menghantui para guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Lampung menyusul terbitnya regulasi baru dari pemerintah pusat.

Di tengah keterbatasan tenaga pendidik, pemerintah daerah kini berupaya mencari titik temu antara kepatuhan terhadap aturan dan upaya menjaga keberlangsungan belajar-mengajar di sekolah.

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 menjadi pemicu kegelisahan tersebut.

Aturan ini secara tegas membatasi masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026. Kebijakan ini menempatkan nasib para pengabdi di ruang kelas dalam ketidakpastian yang nyata.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menanggapi situasi ini dengan tetap mengedepankan kebutuhan riil di lapangan.

“Kalau kami sebenarnya masih melihat perkembangan ke depannya seperti apa. Intinya kami masih membutuhkan guru tersebut untuk mengajar di sekolah,” ujar Thomas usai mendampingi Gubernur Lampung dan Wapres RI di SMKN 4 Bandar Lampung, Jumat (8/5/2026).

Menambal Celah Kekurangan

Disdikbud Lampung belum dapat mengambil langkah tegas terkait kemungkinan pemberhentian para pengajar tersebut.

Thomas menekankan bahwa kondisi kekurangan tenaga pengajar di sejumlah sekolah masih menjadi realitas pahit yang harus dihadapi setiap hari.

Ketergantungan sekolah terhadap guru honorer muncul karena beban kerja yang tidak sebanding dengan jumlah ASN yang ada.

“Kami belum bisa mengambil sikap karena memang kita kekurangan guru. Sehingga kami sangat terbantu dengan keberadaan mereka dan belum ada niat untuk memberhentikan. Intinya kami tetap membutuhkan bantuan mereka,” tutur Thomas menjelaskan posisi pemerintah daerah.

Situasi ini tetap terjadi meski sebagian besar tenaga honorer yang memenuhi syarat telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun lalu.

Namun, gelombang guru yang memasuki masa pensiun terus menciptakan lubang kosong yang harus segera diisi agar pendidikan tidak terhenti.

Nadi Pendidikan di Sekolah

Guru non-ASN yang saat ini masih bertahan umumnya merupakan tenaga baru yang direkrut berdasarkan kebutuhan mendesak sekolah.

Mereka hadir dengan Surat Keputusan (SK) baru untuk menggantikan para guru senior yang telah purnatugas.

“Yang sekarang masih ada ini guru-guru dengan SK baru, yang memang betul-betul dibutuhkan sekolah karena banyak guru pensiun. Ini yang akan segera kita data,” kata Thomas menambahkan bahwa proses pendataan menjadi prioritas jangka pendek.

Walaupun keberadaannya sangat menentukan, jumlah guru non-ASN di sekolah negeri sebenarnya tidak terlalu besar.

Secara statistik, peran mereka tersebar merata sebagai penjaga nadi pendidikan di setiap satuan pendidikan.

Thomas menyebutkan bahwa kehadiran mereka sangat efisien namun vital. “Tidak banyak, rata-rata cuma satu sampai dua orang di masing-masing sekolah,” pungkas dia.

Kini, masa depan satu hingga dua orang pengabdi di setiap sekolah tersebut bergantung pada bagaimana pusat dan daerah menyelaraskan regulasi dengan kenyataan di ruang kelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *