DASWATI.ID – Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Pesawaran, Dede Fadilah, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu pembaruan terkait distribusi Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (Formulir Model C.6) dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Untuk Formulir C.6, kami masih menunggu informasi terbaru dari teman-teman PPK,” kata dia saat dihubungi dari Bandar Lampung, Jumat (23/5/2025) siang.
Dede menjelaskan khusus untuk pemilih yang tidak berada di rumah saat pendistribusian, misalnya karena sedang bekerja di luar daerah atau alasan lain, Formulir C.6 dikumpulkan dan diserahkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Petugas akan menghubungi langsung pemilih tersebut untuk memastikan kehadirannya pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 24 Mei 2025,” ujar dia.
Apabila surat pemberitahuan sudah didistribusikan namun terjadi kehilangan atau belum menerima, jelas Dede, pemilih tetap dapat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan membawa E-KTP atau identitas diri lainnya.
“Petugas akan melakukan pengecekan di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” kata dia.
Petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di TPS akan memeriksa data pemilih tersebut melalui Cek DPT Online untuk memastikan pemilih berhak memberikan suara.
Selain itu, koordinasi dengan aparat desa akan dilakukan jika ditemukan pemilih yang tidak dikenal atau belum terdata.
“Hal ini bertujuan untuk memastikan keabsahan pemilih tersebut melalui aparat desa setempat,” pungkas Dede.
KPU Pesawaran mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti prosedur dan menggunakan hak pilihnya pada PSU dengan tertib dan aman.
Sebelumnya, Senin (19/5/2025), Ketua KPU Kabupaten Pesawaran Fery Ikhsan menyatakan bahwa proses distribusi surat pemberitahuan memilih sedang berlangsung.
“Hari ini, surat-surat tersebut sedang dikelompokkan oleh PPS dan KPPS untuk mempermudah dan memperlancar pendistribusian kepada para pemilih,” ujar Fery di Gedongtataan, Pesawaran.
Fery menegaskan bahwa KPU Pesawaran berkomitmen menjaga keakuratan data pemilih agar PSU berjalan lancar dan transparan.
“Kami optimis PSU Pilkada 2024 pada 24 Mei 2025 akan berjalan sesuai regulasi, memberikan hak pilih kepada seluruh pemilih yang memenuhi syarat,” harap dia.
Berdasarkan Keputusan KPU Pesawaran Nomor 1090 Tahun 2024, jumlah pemilih aktif dalam DPT Pilkada 2024 mencapai 347.979 orang, terdiri dari 177.170 laki-laki dan 170.809 perempuan, tersebar di 759 TPS reguler, 148 desa, dan 11 kecamatan.
Selain itu, terdapat 658 pemilih tambahan (DPK), dengan 280 laki-laki dan 378 perempuan, tersebar di 196 TPS, 77 desa, dan 11 kecamatan.
Pemilih pindahan (DPTb) berjumlah 73 orang, terdiri dari 41 laki-laki dan 32 perempuan, tersebar di 43 TPS dan 28 desa.
Baca Juga: KPU Pastikan Keakuratan Daftar Pemilih PSU Pilkada Pesawaran

