H-13 Pemungutan Suara, Kampanye Pilgub Lampung Sudah Berlangsung 763 Kegiatan

oleh
H-13 Pemungutan Suara, Kampanye Pilgub Lampung Sudah Berlangsung 763 Kali
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Bawaslu Provinsi Lampung melaporkan kampanye Pilgub Lampung sudah berlangsung sebanyak 763 kegiatan dalam periode 25 September – 14 November 2024.

“Secara kumulatif, kegiatan kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode tanggal 25 September hingga 14 November 2024 sebanyak 763 kegiatan kampanye,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung Tamri dalam keterangannya, Jumat (15/11/2024).

Tamri menyampaikan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Nomor Urut 1 Arinal Djunaidi dan Sutono (Ardjuno) melaksanakan 31 kegiatan kampanye.

Pasangan Ardjuno melaksanakan kampanye Pertemuan Terbatas (5); Pertemuan Tatap Muka (23); Debat Publik (2); dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan perundang-undangan sebanyak (1) kegiatan.

Sedangkan, Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Nomor Urut 2 Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela (Mirza-Jihan) melaksanakan 732 kegiatan kampanye.

Mirza-Jihan melaksanakan kampanye Pertemuan Terbatas (27); Pertemuan Tatap Muka (347); Debat Publik (2); dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan perundang-undangan sebanyak (356) kegiatan.

Metode Kampanye yang paling banyak dilakukan adalah kegiatan lain yang tidak melanggar larangan perundang-undangan sebanyak 356 kegiatan.

“Dan Metode Kampanye yang paling sedikit dilakukan adalah Debat Publik sebanyak dua kali,” kata Tamri.

KPU Provinsi Lampung telah memfasilitasi dua kali debat publik antarpasangan calon pada 13 Oktober 2024 dan 2 November 2024.

H-13 Pemungutan Suara, Kampanye Pilgub Lampung Sudah Berlangsung 763 Kali
Sumber: Bawaslu Provinsi Lampung

Tren pelanggaran dalam kegiatan kampanye Pilgub Lampung 2024.

Kampanye Pilgub Lampung sudah berlangsung sebanyak 763 kegiatan pada H-13 Hari Pemungutan Suara 27 November 2024.

Tamri mengungkap periode 25 September hingga 14 November 2024 jajaran Bawaslu Provinsi Lampung di 15 Kabupaten/Kota sudah menangani 66 Temuan dan/atau Laporan dugaan pelanggaran pemilihan.

Jumlah Temuan dan/atau Laporan yang diregistrasi sebanyak (50); Temuan yang diregistrasi (12); Laporan yang diregistrasi (38); Laporan yang belum diregistrasi (nol); Laporan yang tidak diregistrasi (16).

Terhadap Temuan dan/atau Laporan dugaan pelanggaran dalam pemilihan tersebut, terdapat Temuan dan/atau Laporan dalam Proses Penanganan sebanyak (3); Temuan dan/atau Laporan yang dinyatakan Pelanggaran (24); Temuan dan/atau Laporan yang dinyatakan Bukan Pelanggaran (23).

“Temuan dan/atau Laporan ini terdiri dari pelanggaran Pidana, Adminstrasi, Kode Etik, Netralitas ASN, dan pelanggaran Hukum Lainnya,” ujar Tamri.

Adapun Temuan dan/atau Laporan yang dinyatakan pelanggaran Pidana (3); Administrasi (1); Kode Etik (3); Netralitas ASN (8); dan Pelanggaran Hukum Lainnya (13).

Selain itu, lanjut Tamri, jajaran Panwaslu Kecamatan se-Provinsi Lampung dalam periode yang sama juga telah menerima dan menangani Temuan dan/atau Laporan dugaan pelanggaran pemilihan.

“Jajaran Panwaslu Kecamatan se-Provinsi Lampung menerima dan menangani sebanyak 27 Temuan dan/atau Laporan dugaan pelanggaran pemilihan,” kata dia.

Jumlah Temuan yang diregistrasi sebanyak (19); Laporan yang diregistrasi (3); Laporan yang tidak diregistrasi (5); Temuan dan/atau Laporan yang Bukan Pelanggaran sebanyak (9).

Kemudian, jumlah Temuan dan/atau Laporan yang merupakan pelanggaran Kode Etik (3); Netralitas ASN (4), dan Pelanggaran Hukum Lainnya (7).

Baca Juga: Pj Gubernur Puji Pencegahan dan Pengawasan Bawaslu Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *