DASWATI.ID – Hakim Agus Windana menggali kepastian hukum lembaga penghitung kerugian negara melalui kesaksian ahli dalam sidang praperadilan Arinal Djunaidi di PN Tanjungkarang.
Hakim tunggal Agus Windana berupaya menjernihkan karut-marut penafsiran hukum terkait kewenangan audit dalam perkara korupsi.
Dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh tim advokat Arinal Djunaidi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (22/5/2026), hakim menggali legitimasi konstitusional lembaga yang berhak menghitung kerugian keuangan negara melalui keterangan dua pakar hukum.
Persidangan ini menjadi krusial karena menyentuh perdebatan lama mengenai dualisme antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lembaga lainnya.
Dilema Pasal 32 UU Tipikor
Hakim Agus Windana menyebutkan beberapa pasal dari berbagai regulasi untuk menggali kepastian hukum mengenai kewenangan penghitungan kerugian negara.
1. Pasal-Pasal dalam UU Tipikor (UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001)
• Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3: Hakim menyoroti pasal-pasal ini karena menjadi inti dari delik korupsi yang berkaitan dengan kerugian negara. Hakim ingin memastikan implementasi normatifnya setelah adanya Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara berdasarkan penjelasan pasal-pasal tersebut.
• Penjelasan Pasal 32: Hakim secara spesifik mempertanyakan status pasal ini. Dalam praktiknya, penyidik sering menggunakan Penjelasan Pasal 32 sebagai dasar hukum untuk melibatkan lembaga lain seperti BPKP atau ahli dalam menghitung kerugian negara. Hakim mempertanyakan bagaimana hubungan pasal ini dengan Putusan MK, mengingat Pasal 32 belum dicabut hingga saat ini.
2. Pasal-Pasal dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023)
Hakim mempertanyakan transisi norma hukum dari UU Tipikor ke KUHP baru dengan menyebutkan beberapa pasal spesifik, yaitu:
• Pasal 603, 604, 605, dan Pasal 611: Pasal-pasal ini adalah pasal dalam KUHP baru yang mengadopsi norma dari UU Tipikor.
• Pasal 613 sampai 615, 616, dan 619: Pasal-pasal ini disebut hakim sebagai bagian dari ketentuan penutup dalam KUHP Nasional.
Hakim Agus mencatat bahwa tidak seluruh pasal dalam UU Tipikor diatur kembali secara utuh di dalam KUHP Nasional tersebut, sehingga ia memerlukan penjelasan ahli mengenai bagaimana hal ini memengaruhi kewenangan penyidikan dan penghitungan kerugian negara.
3. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016: Hakim fokus pada apakah putusan ini bersifat langsung berlaku atau memerlukan tindak lanjut dari DPR dan Pemerintah.
Dalam persidangan, Hakim Agus Windana secara aktif mempertanyakan implementasi teknis dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/2016 yang sering kali menjadi dasar perdebatan di tingkat penyidikan.
Langkah ini diambil guna menggali keterangan ahli terkait aspek teknis implementasi bagi penyidik saat melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, sekaligus mencari solusi atas dualisme praktik di lapangan.
Di satu sisi, terdapat Putusan MK yang mengarah pada kewenangan eksklusif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan Pasal 2 dan 3, namun di sisi lain, masih terdapat praktik penyidikan yang menggunakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau ahli lain berdasarkan Penjelasan Pasal 32 yang hingga saat ini masih dinyatakan berlaku.
“Apakah putusan Mahkamah Konstitusi tersebut langsung berlaku, atau perlu ditindaklanjuti lagi oleh DPR dan Pemerintah? Ini menyangkut aspek implementasi normatif yang menjadi acuan bagi para penyidik dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Hakim Agus saat membuka ruang diskusi dengan para ahli.
Seperti diketahui, Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengubah delik tindak pidana korupsi pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dari delik formil menjadi delik materiil.
Putusan ini menghapus frasa “dapat” sehingga kerugian negara harus nyata terjadi (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian (potential loss).
Status BPK yang Mutlak

Menanggapi pertanyaan Hakim Agus Windana, pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid, menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 25/2016 mengandung mandat yang bersifat self-executing atau langsung berlaku.
Menurut dia, tidak ada lagi ruang untuk meragukan posisi BPK sebagai lembaga audit tertinggi dalam menghitung kerugian negara.
“Sepanjang menyangkut pemaknaan bahwa BPK sebagai satu-satunya lembaga Supreme Audit Institution, itu self-executing. Itu langsung berlaku, tanpa penataran, tanpa penafsiran lagi,” tegas Fahri di hadapan persidangan.
Ia menambahkan bahwa MK secara tegas melakukan “rekayasa konstitusional” (constitutional engineering) dengan memberikan lima mandat kepada Presiden dan DPR untuk segera merevisi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor guna menghindari penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
1. Pengkajian Komprehensif: Pembentuk undang-undang harus segera melakukan pengkajian secara mendalam terhadap norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
2. Prioritas Utama Revisi: Jika hasil kajian menunjukkan perlunya perbaikan, maka revisi terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tersebut harus dijadikan sebagai prioritas utama (top priority) dalam agenda legislasi.
3. Menjaga Politik Hukum Pemberantasan Korupsi: Dalam melakukan revisi, pembentuk undang-undang harus memperhitungkan secara cermat agar perubahan tersebut tidak mengurangi semangat politik hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
4. Menekankan Kepastian Hukum: Rumusan norma sanksi pidana harus lebih menekankan pada aspek kepastian hukum guna meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang atau deviasi oleh aparat penegak hukum.
5. Partisipasi Publik yang Bermakna: Proses revisi atau perbaikan undang-undang tersebut wajib melibatkan partisipasi masyarakat secara luas atau yang disebut dengan meaningful participation.
Fahri Bachmid menjelaskan bahwa mandat ini muncul karena MK menilai adanya ketidakharmonisan dan problematika pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang selama ini digunakan.
Ia pun mengingatkan bahwa dalam hukum pidana berlaku prinsip lex scripta, lex stricta, dan lex certa.
Hal ini berarti perumusan hukum harus jelas dan tidak boleh menimbulkan keraguan sedikit pun, terutama terkait lembaga mana yang berwenang menyatakan adanya kerugian negara.
Harmonisasi dan Batasan Audit

Transisi pembahasan hukum kemudian berlanjut pada bagaimana norma-norma tersebut beririsan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.
Pakar hukum pidana Prof. Agus Surono memberikan pandangannya mengenai Pasal 32 UU Tipikor yang selama ini sering dijadikan pintu masuk bagi penyidik untuk menggunakan jasa lembaga selain BPK, seperti BPKP atau ahli lainnya.
Prof. Agus menjelaskan bahwa meskipun norma delik korupsi telah diadopsi ke dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), kewenangan lembaga pengaudit tetap harus merujuk pada putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Ia menggarisbawahi bahwa upaya-upaya untuk memperluas kewenangan audit di luar lembaga negara yang sah telah ditolak oleh Mahkamah.
“Lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengaudit siapa? Ya tidak ada tafsiran lain terkait hal itu. MK telah menolak permohonan untuk memperluas (lembaga pengaudit), artinya mandat tersebut kembali pada penjelasan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang menempatkan BPK sebagai lembaga berwenang,” kata Agus Surono.
Sidang yang berlangsung di Ruang Harifin A. Tumpa tersebut berakhir dengan penyerahan keterangan tertulis dari para ahli untuk melengkapi berkas perkara.
Hakim Agus menyatakan bahwa seluruh keterangan ahli telah memberikan pencerahan hukum yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kesimpulan oleh pihak Pemohon maupun Termohon-Kejati Lampung.


