DASWATI.ID – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa perhutanan sosial adalah metode strategis untuk mendongkrak kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan sekaligus menjaga kelestarian alam secara berkelanjutan.
Melalui program ini, pemerintah berkomitmen menghapus jarak antara masyarakat dengan sumber daya alamnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Menhut saat membuka Lesson Learned Workshop bertajuk “Bergerak dari Tapak: Menyemai Perhutanan Sosial yang Inklusif untuk Hutan Lestari dan Masyarakat Sejahtera” di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Ia menyatakan optimismenya bahwa skema ini akan menjadi pengungkit utama ekonomi warga lokal.
Baca Juga: Waspada Ketimpangan Baru dalam Skema Perhutanan Sosial
Legalitas dan Akses Masyarakat
Inti dari perhutanan sosial adalah pemberian akses legal kepada masyarakat yang sebelumnya dilarang mengelola kawasan hutan.
Dengan izin resmi, masyarakat kini memiliki payung hukum untuk memanfaatkan sumber daya hutan tanpa merusak ekosistem.
“Dengan program perhutanan sosial ini, masyarakat yang dulu dilarang masuk ke hutan, justru kita bolehkan, kita berikan izin untuk masuk ke hutan, untuk memanfaatkan sumber daya hutan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujar Raja Juli Antoni.
Namun, ia mengingatkan bahwa akses ini harus dibarengi komitmen menjaga lingkungan.
Pengelolaan berbasis masyarakat terbukti mampu menjamin keberlanjutan ekosistem jangka panjang sekaligus meningkatkan pendapatan ekonomi lokal.
Kemitraan Menuju Hutan Lestari
Menhut Raja Juli menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan hutan di tingkat global sangat bergantung pada kemitraan antara pemerintah dan masyarakat.
Menurut dia, hutan harus menjadi bagian dari kehidupan (livelihood) warga sekitar agar mereka merasa memiliki dan bertanggung jawab menjaganya.
“Yang berhasil menjaga hutan adalah negara-negara yang mampu bekerja sama dengan masyarakat, menjadikan hutan tidak berjarak dengan masyarakat,” tegas Raja Juli.
Target Perluasan dan Praktik Baik
Hingga saat ini, capaian akses perhutanan sosial di Indonesia telah menyentuh angka 8,3 juta hektare.
Untuk skema Hutan Adat, pemerintah telah merealisasikan 366 ribu hektare dan menargetkan tambahan 1,4 juta hektare dalam empat tahun ke depan.
Pemerintah juga mendorong replikasi praktik baik untuk memperkuat lebih dari 16.000 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di seluruh Indonesia.
Salah satu contoh sukses adalah kolaborasi antara WRI Indonesia, KKI WARSI, dan Kawal Borneo Community Foundation yang didukung Norwegia.
Program tersebut telah memfasilitasi izin seluas 57.854 hektare di lima provinsi, yakni Aceh, Jambi, Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur.
Melalui workshop ini, diharapkan muncul model pengelolaan hutan yang lebih efektif untuk mengurangi kemiskinan dan memberdayakan ekonomi lokal, sehingga hutan Indonesia tetap produktif bagi generasi mendatang.

