Integritas dalam Seleksi Calon Penyelenggara Pemilu di Lampung

oleh
Integritas dalam Seleksi Calon Penyelenggara Pemilu di Lampung
Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung 2024-2029 membuka pendaftaran mulai 30 Agustus – 10 September 2024 di Horison Lampung, Bandarlampung, Jumat (30/8/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung 2024-2029 menekankan aspek integritas dalam seleksi calon penyelenggara pemilu.

Salah satu anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota 2024-2029 untuk Zona Lampung 3, Didik Wahyudi, menegaskan integritas merupakan syarat mutlak bagi setiap individu tim seleksi dan calon penyelenggara yang akan direkrut.

“Insyaallah kami akan selalu menjaga integritas untuk mendapatkan calon anggota KPU yang berintegritas,” ujar Didik kepada awak media di Bandarlampung, Jumat (30/8/2024).

Salah satu aspek yang paling ditekankan dalam proses seleksi tersebut adalah integritas para anggota tim seleksi.

Dalam upaya memastikan integritas tersebut, Didik Wahyudi mengatakan tim seleksi akan menerapkan mekanisme tahapan yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Jadwal tahapan pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung periode 2024-2029 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1219 Tahun 2024.

Keputusan KPU Nomor 1219 Tahun 2024 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

“Tim seleksi tidak keluar dari aturan-aturan itu, apalagi kami telah menandatangani pakta integritas,” tegas Didik.

Integritas dalam mekanisme tahapan seleksi calon penyelenggara pemilu.

Proses seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota 2024-2024 saat ini tengah menjadi sorotan publik terkait integritas dalam seleksi calon penyelenggara pemilu.

Anggota tim seleksi untuk Zona Lampung 2 James Reinaldo Rumpia menambahkan pihaknya berkomitmen untuk menjalankan proses pendaftaran dengan menjunjung tinggi integritas, termasuk bagi pendaftar.

“Ketika proses seleksi berjalan, tentunya untuk naik ke tahap selanjutnya, setiap pendaftar harus menyelesaikan tahapan yang ada dalam pendaftaran,” kata James.

Dia menyampaikan terdapat beberapa poin kriteria yang menjadi penilaian tim seleksi terhadap para bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota 2024-2029.

“Dan penilaiannya pun sifatnya administratif. Verifikasi berkas lengkap atau tidak, sah atau tidak. Kami menilai setiap kriteria yang dibutuhkan dari pendaftar,” ujar James.

Di samping penilaian administratif, lanjut dia, tim seleksi juga melakukan penilaian kualifikasi berbasis pra konteks sebagai panduan bagi anggota tim seleksi.

“Misalnya, penilaian pengalaman kepemiluan. Seseorang yang belum punya pengalaman ‘nggak bisa dinilai, tapi bukan berarti digugurkan. Kemudian, pendidikan, semakin pendidikannya relevan dengan konteks kepemiluan tentu ini semakin menguntungkan bagi calon,” jelas dia.

James mengatakan tim seleksi berupaya menjaring calon penyelenggara pemilu yang memiliki pengalaman dalam kepemiluan.

“Dalam mencari komisioner tentunya kami mencari calon yang memiliki pengalaman, seminimal mungkin pernah mengikuti kursus,” ujar dia.

Penilaian kualifikasi bakal calon penyelenggara pemilu juga dilakukan melalui karya tulis ilmiah dan kepemimpinan (leadership).

“Kepemimpinan dalam organisasi bisa dimana saja karena diperlukan juga leadership dari pendaftar,” kata James.

Integritas dalam Seleksi Calon Penyelenggara Pemilu di Lampung
Konferensi pers Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung 2024-2029 di Horison Lampung, Bandarlampung, Jumat (30/8/2024). Foto: Josua Napitupulu

James menyampaikan pengawasan terhadap seluruh proses seleksi dilakukan bersama-sama dengan kesekretariatan dan pengawasan dari media massa.

Kemudian, peserta seleksi juga memiliki hak untuk mengajukan banding atau keberatan jika merasa ada ketidakadilan atau pelanggaran prosedur dalam proses seleksi.

“Kalau banding atau keberatan tentunya dengan KPU RI sesuai mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan,” pungkas James.

Jadwal Tahapan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung periode 2024-2029:

  • Pengumuman Pendaftaran: 30 Agustus – 5 September 2024;
  • Pendaftaran: 30 Agustus – 10 September 2024;
  • Penelitian Administrasi: 30 Agustus – 12 September 2024;
  • Perpanjangan Pendaftaran: 11-16 September 2024;
  • Penetapan Hasil Penelitian Administrasi: 13-19 September 2024;
  • Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi: 20-22 September 2024;
  • Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi: 23-28 September 2024;
  • Penetapan Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi: 29-30 September 2024;
  • Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi: 1-2 Oktober 2024;
  • Masukan dan Tanggapan: 1-6 Oktober 2024.

Sebelumnya, pada 16 Agustus 2024, KPU RI mengumumkan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung periode 2024-2029 dalam Pengumuman KPU RI Nomor 94/SDM.12-Pu/04/2024.

Tim seleksi terbagi dalam tiga zona berdasarkan surat KPU RI Nomor 1170 Tahun 2024 yakni Lampung 1, Lampung 2, Lampung 3.

I. Lampung 1 meliputi Satuan Kerja KPU Lampung Barat, KPU Lampung Selatan, KPU Pesisir Barat, KPU Pringsewu, KPU Tanggamus.

  • Anggota Tim Seleksi: Ahmad Syarifudin, Hermanto, M. Arief Mulyadin, Mansur, Tarzon.

II. Lampung 2 meliputi Satuan Kerja KPU Lampung Tengah, KPU Lampung Timur, KPU Lampung Utara, KPU Kota Metro, KPU Kota Bandarlampung.

  • Anggota Tim Seleksi: Catur Asmawati, Heru Juabdin Sada, James Reinaldo Rumpia, M. Khotib, Widyatmoko Kurniawan.

III. Lampung 3 meliputi Satuan Kerja KPU Mesuji, KPU Pesawaran, KPU Tulangbawang, KPU Tulangbawang Barat, KPU Way Kanan.

  • Anggota Tim Seleksi: Bambang Prasetyo, Didik Wahyudi, Fatur Mu’in, Saba Yulira, Tuntun Sinaga.

Baca Juga: Tim Seleksi Umumkan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Lampung 2024-2029

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *