Integritas KPU Kota Metro Jadi Atensi Publik

oleh
Pilkada Lampung Timur Terancam Polarisasi Ekstrem
Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Lampung Drs R Sigit Krisbintoro. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Integritas KPU Kota Metro menjadi atensi publik setelah membatalkan keputusan pendiskualifikasian Wahdi Siradjuddin sebagai Calon Wali Kota Metro Tahun 2024.

Calon Wali Kota Metro Nomor Urut 2 Wahdi Siradjuddin batal didiskualifikasi dari Pilkada Kota Metro 2024.

KPU Kota Metro hanya membatalkan pencalonan wakilnya, Qomaru Zaman.

Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Kota Metro Nomor 426 Tahun 2024, dan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 427 Tahun 2024.

Dua keputusan terbaru ini membatalkan keputusan KPU Kota Metro sebelumnya, yakni Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 Tahun 2024, dan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 422 Tahun 2024.

Keputusan Nomor 421 dan Nomor 422 Tahun 2024 dikeluarkan oleh komisioner KPU Kota Metro periode 2019-2024 pada Rabu (20/11/2024).

Kemudian, keputusan nomor 421 dan nomor 422 ini dibatalkan oleh komisioner KPU Kota Metro periode 2024-2029 pada Jumat (22/11/2024) malam, atau sehari setelah mereka dilantik oleh KPU RI pada Kamis (21/11/2024) malam.

Baca Juga: Anggota KPU Kabupaten/Kota 2024-2029 se-Provinsi Lampung Dilantik

Menyoal Status Terpidana Qomaru Zaman di Pilkada Metro
Paslon petahana Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman mengikuti Debat Terbuka Ketiga Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024, Rabu (13/11/2024). Foto: Tangkapan Layar Kanal YouTube KPU Kota Metro

Dengan perubahan keputusan dalam waktu singkat ini, integritas KPU Kota Metro pun menjadi atensi publik.

Menurut akademisi Universitas Lampung Drs Sigit Krisbintoro, KPU Kota Metro harus transparan dalam proses pengambilan keputusan.

“Cucuk cabut Keputusan KPU Kota Metro ini apakah sudah melalui koordinasi dengan KPU Provinsi Lampung, dan KPU RI,” ujar Sigit di Bandarlampung, Senin (25/11/2024).

KPU Kota Metro, lanjut Sigit, perlu menyampaikan kepada publik pertimbangan-pertimbangan yang mendasari perubahan keputusan.

“Apakah stabilitas politik, melindungi hak politik pemilih, atau pertimbangan lainnya? Hal ini perlu disampaikan kepada masyarakat agar Pilkada Kota Metro berjalan lancar, aman, dan nyaman,” kata dia.

Pertaruhan legitimasi dan stabilitas politik di Pilkada Kota Metro.

Perubahan keputusan KPU Kota Metro dikhawatirkan berimplikasi pada pemilih dalam proses Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro pada 27 November 2024.

“Kemarin KPU Kota Metro menyampaikan tidak sah kalau mencoblos pasangan Wahdi dan Qomaru, sekarang sah. Jadi, ada keraguan masyarakat, mereka khawatir akan ada perubahan status lagi saat memilih Wahdi Siradjuddin,” ujar Sigit.

Diketahui, Tim Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Nomor Urut 1, Bambang Iman Santoso dan M Rafieq Adi Pradana, mengajukan keberatan atas pembatalan pendiskualifikasian Wahdi Siradjuddin.

Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman Divonis Denda Rp6 Juta
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro menjatuhkan sanksi pidana pemilihan kepada Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman, Selasa (5/11/2024). Foto: Istimewa

Sigit berharap KPU Kota Metro sebagai penyelenggara pemilu harus dapat mempertanggungjawabkan setiap keputusan yang telah ditetapkan.

“Bawaslu juga harus dapat mengkaji pertimbangan yang digunakan KPU Kota Metro dalam melakukan cucuk cabut keputusan,” pungkas dia.

Kolega Sigit, Bendi Juantara menambahkan Pilkada Kota Metro di ambang sengketa dengan dinamika saat ini.

“Legitimasi dan stabilitas politik menjadi pertaruhan atas inkonsistensi KPU Kota Metro,” kata Bendi.

Ia menjelaskan keputusan KPU Kota Metro yang tidak konsisten dan berubah-ubah berpotensi melahirkan gugatan atau sengketa pemilihan.

“Selain itu, kredibilitas KPU sebagai penyelenggara juga dipertanyakan karena ada kaitannya dengan legitimasi pemilu ke depannya. Publik akan mempertanyakan kewenangan dan independensi KPU dalam melihat kasus tersebut,” ujar dia.

Baca Juga: Pilkada Metro di Ambang Sengketa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *