Jadwal Sidang MK Putusan Dismissal Lima PHPU Kada dari Lampung

oleh
Jadwal Sidang MK Putusan Dismissal Lima PHPU Kada dari Lampung
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan Hakim Konstitusi saat memimpin sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (6/6/2024) lalu. Foto: Istimewa

DASWATI.ID – Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah atau PHPU Kada dari Lampung akan memasuki Sidang Pengucapan Putusan pada 4-5 Februari 2025.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah merilis jadwal sidang putusan dismissal untuk lima PHPU Kada dari Lampung serta sejumlah daerah lainnya.

Kelima PHPU Kada tersebut yaitu Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulangbawang, Kabupaten Pesisir Barat, dan Kabupaten Pringsewu.

Awalnya MK menjadwalkan sidang putusan dismissal sengketa Pilkada 2024 pada 13-15 Februari 2025.

Namun, jadwal terbaru menyatakan bahwa sidang tersebut akan dilaksanakan pada 4-5 Februari 2025, sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Januari 2025.

Baca Juga: Prabowo Minta Pelantikan Kepala Daerah Diundur untuk Efisiensi

Dalam sidang ini, hakim akan memutuskan nasib setiap gugatan yang telah diajukan terkait Pilkada, menentukan apakah gugatan tersebut layak untuk dilanjutkan atau tidak.

Adapun Jadwal Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Sengketa Hasil Pilkada 2024 Provinsi Lampung sebagai berikut;

Hari Selasa, 4 Februari 2025, pukul 08.00 WIB oleh Majelis Hakim MK Panel 2:

  • Perkara Nomor 20/PHPUBUP-XXII/2025 Kabupaten Pesawaran
  • Perkara Nomor 39/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Mesuji
  • Perkara Nomor 48/PHPUBUP-XXM/2025 Kabupaten Tulangbawang

Selasa, 4 Februari 2025, pukul 13.30 WIB oleh Majelis Hakim MK Panel 2:

  • Perkara Nomor 38/PHPUBUP-XXI/2025 Kabupaten Pesisir Barat

Rabu, 5 Februari 2025, pukul 19.30 WIB oleh Majelis Hakim MK Panel 2:

  • Perkara Nomor 147/PHPUBUP-XXIII/2025 Kabupaten Pringsewu.

Seluruh proses Sidang Pengucapan Putusan Dismissal akan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Lima sengketa pilkada di Provinsi Lampung.

1. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pesawaran

Paslon Nomor Urut 2, Nanda-Antonius, menuduh pencalonan Paslon Nomor Urut 1, Aries-Supriyanto, tidak sah karena tidak memenuhi syarat ijazah SMA/sederajat.

Paslon Nomor Urut 1 tidak menyertakan ijazah dengan alasan hilang, yang dianggap sebagai pelanggaran oleh KPU.

Aries Sandi juga memiliki utang Rp386 juta dari total kewajiban Rp457 juta saat menjabat Bupati Pesawaran yang belum dilunasi sepenuhnya.

Nanda-Antonius mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan keputusan KPU dan mendiskualifikasi Paslon Aries-Supriyanto demi keadilan pemilu.

Baca Juga: PHPU Kada Pesawaran: KPU diduga sengaja loloskan Aries Sandi-Supriyanto

2. Perkara Nomor 39/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Mesuji

Paslon Nomor Urut 4, Suprapto dan Fuad Amrullah, mempertanyakan pencalonan Elfianah yang merupakan mantan terpidana kasus penggelapan pupuk bersubsidi.

Kuasa hukum Pemohon, Zainal Rachman, menduga Elfianah memanipulasi identitas dengan mengganti nama tanpa penetapan pengadilan.

Pemohon juga menuduh Elfianah melakukan politik uang dan menyampaikan pernyataan yang dianggap penistaan agama dalam kampanye.

Oleh karena itu, Pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait pencalonan Elfianah dan menetapkan Suprapto-Fuad sebagai pemenang Pilbup Mesuji, atau memerintahkan pemungutan suara ulang.

Baca Juga: PHPU Kada Mesuji: Elfianah didakwa manipulasi identitas diri

3. Perkara Nomor 48/PHPUBUP-XXM/2025 Kabupaten Tulangbawang

Paslon Nomor Urut 3, Hendriwansyah-Danial Anwar, menuduh adanya nepotisme dalam pencalonan Paslon Nomor Urut 2, Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan.

Qudrotul, sebagai mantan Pj Bupati Tulangbawang diduga memanfaatkan jabatan untuk mendukung Paslon 2 melalui program pembangunan.

Terdapat praktik politik uang, termasuk pemberian Rp50 juta kepada Ketua PC Muslimat NU dan distribusi uang kepada warga menjelang pemungutan suara.

Serta pembagian bantuan sosial sebelum pemilu dianggap melanggar larangan distribusi bansos selama masa kampanye.

Hendriwansyah-Danial Anwar meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU dan mendiskualifikasi Paslon Qudrotul-Hankam.

Baca Juga: PHPU Kada Tulangbawang: nepotisme dan politisasi bansos

4. Perkara Nomor 38/PHPUBUP-XXI/2025 Kabupaten Pesisir Barat 

Kuasa Hukum Pemohon, Ridwan Syaidi Tarigan, menuduh Paslon Nomor Urut 1, Dedi Irawan dan Irawan Topani, melakukan praktik politik uang yang masif, mempengaruhi perolehan suara.

Pemohon melaporkan praktik politik uang kepada Pengawas TPS, tetapi tidak ada tindakan lanjutan.

Sehingga Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Paslon Dedi-Irawan dan menetapkan mereka sebagai pemenang.

Baca Juga: PHPU Kada Pesisir Barat: politik uang masif di 10 desa dan satu kecamatan

5. Perkara Nomor 147/PHPUBUP-XXIII/2025 Kabupaten Pringsewu

Paslon Nomor Urut 2, Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda, menuduh Ketua Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 3, Sujadi Saddat, melakukan kampanye di masjid secara masif.

Laporan ke Bawaslu menyatakan bahwa kegiatan tersebut bukan pelanggaran, melainkan kegiatan tausiah.

Pemohon juga mengklaim KPU Pringsewu melakukan praktik “Biro Jasa” dalam melengkapi data syarat pencalonan untuk semua paslon kecuali mereka.

KPU Pringsewu menetapkan hasil suara Pilbup dengan Paslon 3 meraih suara terbanyak, diikuti Paslon 2.

Oleh karena itu, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU terkait penetapan perolehan suara.

Baca Juga: PHPU Kada Pringsewu: kampanye masif di masjid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *