DASWATI.ID – Jaksa dan ahli hukum pidana membahas batasan wewenang penyidik serta kewenangan BPK dalam menentukan kerugian negara pada sidang praperadilan Arinal Djunaidi.
Ruang Sidang Harifin A. Tumpa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjadi panggung adu argumentasi hukum yang tajam pada Jumat (22/5/2026).
Dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Arinal Djunaidi, perdebatan berfokus pada batas wewenang penyidik dan prosedur penetapan tersangka di bawah payung hukum pidana yang baru.
Suasana persidangan yang dipimpin hakim tunggal Agus Windana ini mengupas tuntas relasi antara kewenangan negara dan perlindungan hak asasi manusia.
Pihak pemohon menghadirkan pakar hukum pidana Universitas Pancasila, Prof. Agus Surono, untuk menguji keabsahan langkah Kejaksaan Tinggi Lampung dalam menyidik perkara korupsi yang menjerat mantan Gubernur Lampung tersebut.
Perlindungan Hak di Tengah Prosedur
Dalam keterangannya, Prof. Agus Surono menekankan bahwa praperadilan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP merupakan benteng bagi prinsip due process of law.
Ia mengingatkan bahwa penyidikan tidak boleh menerjang hak-hak dasar yang telah diatur secara ketat untuk melindungi tersangka.
“Praperadilan ini adalah pintu masuk untuk memastikan apakah penyidikan sudah sesuai prosedur dalam KUHAP. Pasal 91 dengan tegas melarang penyidik melakukan proses hukum yang melanggar asas praduga tidak bersalah,” ujar Agus di hadapan hakim.
Menurutnya, KUHAP yang baru memberikan ruang lebih luas bagi perlindungan hak asasi manusia, baik bagi tersangka maupun terdakwa.
Menanggapi hal itu, Jaksa Rudi Fernando dari Kejaksaan Tinggi Lampung mulai mengejar batas-batas fungsi antara lembaga penyidikan dan penuntutan.
Jaksa mempertanyakan apakah ada perbedaan mendasar dalam tugas mencari alat bukti dan membuktikannya di persidangan.
Prof. Agus menjelaskan bahwa beban pembuktian di pengadilan sepenuhnya berada di tangan penuntut umum.
“Penuntut umum yang mendakwa, maka mereka yang memiliki beban kewajiban untuk membuktikan dakwaannya. Sementara itu, pihak terdakwa atau advokat memiliki hak untuk men-challenge apakah bukti tersebut sesuai dengan Pasal 235 KUHAP,” tegas dia.
Silang Pendapat Kerugian Negara
Perdebatan semakin memanas saat Jaksa Rudi Fernando mengalihkan fokus pada unsur kerugian keuangan negara dalam pasal tindak pidana korupsi.
Jaksa mempertanyakan apakah kerugian tersebut merupakan unsur utama atau sekadar akibat dari suatu perbuatan.
Prof. Agus memberikan konstruksi hukum bahwa delik korupsi dalam Pasal 603 dan 604 KUHP baru adalah delik materiil.
“Unsur kerugian keuangan negara tidak bisa berdiri sendiri. Ia adalah akibat dari perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang. Tanpa ada perbuatan tersebut, tidak mungkin ada kerugian negara,” jelas dia.
Titik krusial muncul saat membahas institusi mana yang paling berhak menyatakan kerugian negara.
Jaksa Rudi Fernando menyitir pandangan pemerintah dan tim perumus undang-undang yang menganggap definisi “institusi” harus fleksibel dan tidak hanya terpaku pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pembentuk undang-undang secara sadar menggunakan terminologi umum guna memberikan fleksibilitas dalam proses pembuktian tindak pidana korupsi,” kata Jaksa Rudi mengutip keterangan pemerintah di Mahkamah Konstitusi.
Namun, Prof. Agus Surono tetap pada pendiriannya yang kaku demi kepastian hukum. Ia membedakan peran antarlembaga audit dalam penanganan korupsi.
“Saya tetap konsisten bahwa BPK adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan sebagai declaring authority (otoritas yang menyatakan). Lembaga lain seperti BPKP atau inspektorat hanyalah supporting authority (otoritas pendukung) yang memberikan masukan. Kewenangan penuh menentukan ada tidaknya kerugian keuangan negara tetap ada di BPK,” pungkas dia.




